Wawasan Nusantara
WAWASAN NUSANTARA
DISUSUN OLEH :
KRISTOFORUS AGI
RADITYA
SOFTSKILL
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penulis sampaikan ke hadiran Allah Yang Maha Esa, karena berkat kehadiran-Nya
makalah ini dapat diselesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini
penulis membahas tentang “Wawasan Nusantara”, cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Makalah ini penulis
buat untuk tujuan edukasi sehingga dapat menambah pengetahuan dan pengalaman
bagi para pembaca, dan untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun
menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Tiada harapan atau dambaan
penulis selain mengharap tulisan ini bermanfaat untuk untuk para pembaca.
Karena sebaik-baiknya orang adalah orang
yang bermanfaat bagi orang lain.
Jakarta, Sabtu 31 Maret 2018 Kristoforus Agi Raditya |
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pembahsan Masalah
1.
Pengertian : Wawasan Kebangsaan, Bangsa, Negara, dan
Teori Lahirnya Negara
2.
Pengertian WNI, UU Kewarganegaraan, Hak dan Kewajiban
WNI, Hubungan Negara dan Warga Negara, Konsep Demokrasi, dan Bentuk Demokrasi
dalam Sistem Pemerintahan Negara
3.
Teori-teori Kekuasaan
4.
Teori-teori geopolitik, Ajaran Wawasan Nasional
Indonesia, Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia, dan Implementasi Wawasan
Nasional di kehidupan Nasional.
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
menjalankan wawasan nusantara, diprioritaskan untuk memenuhi kesatuan wilayah
dan menghargai perbedaan yang ada untuk meraih tujuan nasional. Indonesia
merupakan negara dengan
banyak pulau dan banyak daerah bahkan pulau yang masih belum berpenghuni.
Banyak suku bangsa serta kebudayaan yang berbeda membuat negara Indonesia kaya
dengan bermacam asetnya. Perbedaan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang
luas serta mempunyai banyak keragaman dari ujung Aceh sampai Papua.
Walau
berbeda, Indonesia bisa bersatu karena mempunyai Pancasila dan
UUD yang dapat menyatukan perbedaan itu hingga sikap bangsa Indonesia dapat
menghargai satu sama lain. Dengan begitu kita mesti mempunyai sikap dengan
toleransi yang cukup tinggi serta menghormati tiap-tiap perbedaan yang ada.
Secara
etimologis, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang pada kesatuan
kepulauan yang terdapat antara dua benua yaitu Asia dan Australia serta dua
samudra yaitu Samura Hindia dan Samudra Pasifik.
Istilah
wawasan nusantara datang dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang berarti ”
pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi “, dan kemudian ditambahkan
akhiran an, hingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara lihat. Sedangkan
kata Nusantara terbagi dalam dua kata yaitu nusa yang berarti ” pulau atau
kesatuan kepulauan ” dan antara yang berarti ” letak antara dua unsur yakni dua
benua dan dua samudra “. Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan
kepulauan yang terletak dari dua benua yakni Asia dan Australia serta dua
samudra yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
B.
Rumusan Masalah
Jelaskan poin-poin
berikut :
1.
Pengertian : Wawasan Kebangsaan, Bangsa, Negara, dan
Teori Lahirnya Negara
2.
Pengertian WNI, UU Kewarganegaraan, Hak dan Kewajiban
WNI, Hubungan Negara dan Warga Negara, Konsep Demokrasi, dan Bentuk Demokrasi
dalam Sistem Pemerintahan Negara
3.
Teori-teori Kekuasaan
4.
Teori-teori geopolitik, Ajaran Wawasan Nasional
Indonesia, Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia, dan Implementasi Wawasan
Nasional di kehidupan Nasional.
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengerti apakah yang dimaksud dengan Wawasan
Nusantara dan teori-teori pendukung lainnya.
2.
Untuk tujuan edukasi bersama untuk penulis dan pembaca.
3.
Salah satu pemenuhan tugas Softskill Pendidikan
Kewarganegaraan tugas individual pertemuan ke-2.
BAB II PEMBAHASAN
B1
B11. Wawasan Kebangsaan
Wawasan kebangsaan adalah wawasan tentang kebangsaan, tentang keindonesiaan kita. Wawasan Kebangsaan Indonesia adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Prof. Muladi). B12. Bangsa Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah.
·
Menurut Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah sekelompok manusia yang
berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki
persamaan sejarah,
serta cita-cita yang sama.
·
Menurut Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang
memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang
tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
·
Menurut Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang
dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
·
Menurut Hans Kohn
Bangsa itu terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa,
adat istiadat dan Agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dan bangsa
lain.
B13. Negara
Negara adalah sekumpulan orang
yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang
sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah,dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
B14. Teori Lahirnya Negara
1. Teori Ketuhanan
Penganut teori ini adalah F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus. Lewat teori ini, para ahli berpendapat bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. So, terbentuknya suatu negara juga bisa terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat 'by the Greece of God' (dengan rahmat Tuhan) pada undang-undang dasar suatu negara, seperti Pembukaan UUD 1945.
Penganut teori ini adalah F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus. Lewat teori ini, para ahli berpendapat bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. So, terbentuknya suatu negara juga bisa terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat 'by the Greece of God' (dengan rahmat Tuhan) pada undang-undang dasar suatu negara, seperti Pembukaan UUD 1945.
2. Teori Kekuasaan
Nah, yang ini beda dari teori pertama. Kalau menurut para ahli yang mendukung hal ini, negara bisa terbentuk karena adanya kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat, memaksakan kemauannya kepada yang lemah. Kekuasaan yang dimaksud ada 2, yaitu fisik dan ekonomi.
Nah, yang ini beda dari teori pertama. Kalau menurut para ahli yang mendukung hal ini, negara bisa terbentuk karena adanya kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat, memaksakan kemauannya kepada yang lemah. Kekuasaan yang dimaksud ada 2, yaitu fisik dan ekonomi.
3. Teori Perjanjian
Menurut teori ini, negara bisa ada karena perjanjian masyarakat. Semua warga mengadakan perjanjian untuk mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. So, nggak ada paksaan untuk bernegara dalam teori ini. Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu.
Menurut teori ini, negara bisa ada karena perjanjian masyarakat. Semua warga mengadakan perjanjian untuk mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. So, nggak ada paksaan untuk bernegara dalam teori ini. Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu.
4. Teori Hukum Alam
Pada teori ini, negara dianggap terjadi karena faktor alamiah, sama seperti waktu seseorang lahir atau meninggal. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
5. Teori Kedaulatan
Ada 2 sub-teori yang berhubungan dengan kedaulatan, yaitu:
Pada teori ini, negara dianggap terjadi karena faktor alamiah, sama seperti waktu seseorang lahir atau meninggal. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
5. Teori Kedaulatan
Ada 2 sub-teori yang berhubungan dengan kedaulatan, yaitu:
a. Teori kedaulatan negara, yaitu negara memegang kekuasaantertinggi
untuk menciptakan hukum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini
adalah Paul Laband dan Jellinek.
b. Teori kedaulatan hukum, yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe.
b. Teori kedaulatan hukum, yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe.
B2
B21. Warga Negara
Indonesia
Warga Negara Indonesia(WNI) adalah orang yang diakui oleh UU
sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau
(khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh
negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam
tata hukum internasional.
B22.
UU Kewarganegaraan
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU
no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU
ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal
sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNI
7.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang
ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian
ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
B23. Hak dan Kewajiban
WNI
Hak Warga Negara Indonesia diatur
dalam UUD 1945 Pasal 28A-28J tentang Hak asasi Manusia.
Pasal 28 A
(1) Hak untuk
hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak
untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni,
dan budaya
(2) Hak untuk
mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas
pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan
yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk
bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja
(3) Hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas
status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak
kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih
pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak
kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati
nuraninya.
(3) Hak
kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk
bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas
jaminan sosial
(4) Hak atas
milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk
bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam
menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
Sedangkan Wrga
Negara Indonesia berkewajiban untuk :
– Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
–
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
B24.
Hubungan Negara dengan Warga Negara
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara
mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu
hak dan kewajiban terhadap negaranya. Pemenuhan hak dan kewajiban saling
berhubungan untuk mencapai suatu negara yang maju dan sejahtera. Hubungan hak
dan kewajiban dapat dilihat pada poin B23.
B25. Konsep Demokrasi
Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat. Sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,
oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan
bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
B26. Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak,
monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan Republik : berasal dari
bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak.
B3
B31. Teori-teori
Kekuasaan
1. John Locke dalam bukunya yang
berjudul 'Two Treaties of Goverment' mengusulkan agar membagi kekuasaan negara
menjadi tiga tipe kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, merupakan kekuasaan untuk
membuat dan menyusun undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, merupakan kekuasaan negara
untuk melaksanakan undang-undang berikut pelanggaran terhadap undang-undang.
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan hubungan luar negeri.
2. Montesquieu dengan teori 'Trias
Politica' membagi kekuasaan ke dalam tiga macam yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membuat dan membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk
mempertahankan undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang-undang oleh warga negara.
Locke dan Montesquieu
memiliki kesamaan konsep tentang kekuasaan legislatif namun konsep lainnya
yaitu eksekutif dan yudikatif punya perbedaan mendasar yaitu:
a. Locke, menilai eksekutif merupakan kekuasaan
yang mencakup kekuaaan yudikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan
undang-undang, sementara kekuasaan federatif merupakan kekuasaan untuk
melakukan hubungan luar negeri yang beridiri sendiri.
b. Montesquieu, kekuasaan eksekutif mencakup
kekuasaan federatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk
kekuasaan eksekutif sementara kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan
yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.
c. Pada kenyataannya sejarah menunjukkan bahwa
pembagian kekuasaan yang dikemukaan Montesquieu lebih diterima dan banyak
diaplikasikan oleh berbagai negara termasuk Indonesia.
B4
B41. Teori-teori
Geopolitik
Beberapa teori Geopolitik menurut para ahli :
1. Frederick Ratzel (Teori
Ruang ; 1897)
Untuk membuktikan keunggulan yakni negara harus mengambil dan menguasai satuan-satuan politik yang berkaitan terutama yang bernilai strategis dan ekonomis. Ratzel memprediksi bahwa pada akhirnya di dunia ini hanya tinggal negara unggul bisa bertahan hidup dan menjamin kelangsungan hidupnya. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses,lahir, tumbuh,berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang). Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
2. Rudolf Kjellen (Teori
Kekuatan)
(a) kratopolitik (politik pemerintahan), (b) Ekono-politik, (c) Sosiopolitik, (d) Demopolitik dan (e) Geopolitik.
Inti ajaran Kjellen adalah tiap negara di samping berupaya
untuk menjaga kelangsungan hidupnya, juga mewajibkan bangsanya untuk
berswasembada mengembangkan kekuatan nasionalnya secara terusa menerus. Dampak
pengembangan kekuatan nasional memberikan dua arti penting, (a) Ke dalam :
Menumbuhkan kesatuan dan persatuan yang harmonis dan (b) Ke luar : Dalam
pemekaran wilayah dapat memperoleh batas-batas yang jelas dengan negara-negara
di sekitarnya. Kjellen memprediksi bahwa pergulatan antara kekuatan kontinental
(darat) dengan kekuatan maritime (laut) pada akhirnya akan dimenangkan oleh
kekuatan kontinentak sekaligus menguasai pengawasan di laut.
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik,sosialpolitik dan kratopolitik. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
3. Karl Houshoffer (Teori
Ekspansionisme : 1896-1946)
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman dibawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnyamenganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut.
Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
4. Sir Harold Mackinder
(Wawasan Benua)
Teori
ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua
yaitu konsep kekuatan di darat.Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat
mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau
dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
5. Sir Walter Raleigh dan
Alfred Thayer Mahan (Wawasan Bahari)
6. W. Michel
dan John Frederick Charles Fuller (Wawasan Dirgantara)
Mitchel dan Fuller berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan penguasaan dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan kekuatan di udara, memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan dalam tempo cepat, dasyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak. Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
Mitchel dan Fuller berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan penguasaan dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan kekuatan di udara, memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan dalam tempo cepat, dasyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak. Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
7. Nocholas J. Spykman (Teori
Daerah Batas/Rimland)
Teori Spykman juga disebut Wawasan Kombinasi, yaitu teori menghubungkan kekuatan darat, laut dan udara, yang dalam pelaksanaannya disesuikan kondisi dan kebutuhan. Nocholas mengatakan bahwa siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut dan udara akan menguasai daerah batas antar bangsa secara permanen dan abadi. Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
B42. Ajaran Wawasan
Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan
teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
A. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham
tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kernerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan
ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung
benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi
digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan
pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan
nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan
bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
B. Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia
didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan
dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.
Sedangkan pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara
kepulauan, yaitu. paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang
berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada urpumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai ''pemisah" pulau, sedangkan menitrut paham Indonesia laut adalah “penghubungn sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai uTanah Airn dan disebut Negara Kepulauan.
C. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa
Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di
lingkurigan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibeatuk dan dijiwai
oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila
dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan
dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis
sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia
ditinjau dari:
·
Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah
Pancasila.
·
Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan
Nusantara.
·
Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa
Indonesia.
·
Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa
Indonesia.
B43. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional
Indonesia
A. Latarbelakang Berdasarkan
Falsafah Pancasila.
Berdasarkan falsafah Pancasila,
manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak
dan daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan
sesamanya, lingkungan alamnya dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan
cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan
hidupnya dari generasi ke generasi demi terciptanya suasana damai dan tenteram
menuju kebahagiaan demi terselenggaranya keteraturan dalam berhubungan dengan
sesamanya. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sebenarnya telah bersemayam
dan berkembang dalam hati sanubari bangsa Indonesia termasuk dalam menggali dan
mengembangkan wawasan nasional, hal ini dapat dilihat dalam sila-sila
Pancasila.
B. Latarbelakang Berdasarkan
Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang
tersedia dan terbentuk secara alamiah. Kondisi obyektif geografis merupakan
wadah atau ruang sebagai ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya
terdapat Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu geografis
merupakan fenomena yang mutlak diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya
terhadap sikap dan tatalaku negara yang bersangkutan. Demikian juga sebaliknya,
perlu diperhitungkan dampak sikap dan tatalaku negara terhadap geografis
sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungan.
Kondisi Obyektif
Geografis Nusantara
Kondisi obyektif geografis
nusantara merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di
katulistiwa terletak pada posisi silang yang strategis, dengan watak atau
karakteristik yang berbeda dengan negara lain.
• Wilayah Indonesia
Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN
MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939. Dimana lebar laut wilayah Indonesia
adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau Indonesia.
Penetapan lebar wilayah laut 3 mil
ini, tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila
dihadapkan dengan pergolakkan-pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan
lingkungan keadaan alam). Atas pertimbangan tersebut maka keluarlah:
• Deklarasi Djuanda
13 Desember 1957.
Yang menyatakan tentang penentuan
batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia. Maka sejak itu berubahlah
luas wilayah Indonesia dari:
Kurang lebih 2 juta
km persegi menjadi 5 juta km persegi, dimana kurang lebih 65 % wilayahnya
terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan.
Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan 5 (lima) buah pulau besar : Sumatera,
Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang
belum diberi nama. Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi.
Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi. Topografi daratannya :
merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun
yang sudah tidak aktif.
Jadi pengertian Nusantara adalah
kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan
pulau kecil dan diantara batas-batas astronomis sebagai berikut :
– Utara : 06o 08o lintang utara
– Selatan : 11o 15o lintang selatan
– Barat : 94o 45o bujur barat
– Timur :
141o 05o bujur timur
Dengan jarak Utara
– Selatan : kurang lebih 1.888 km
persegi.
Jarak antara Barat
– Timur : kurang lebih 5.110
km persegi.
• Konferensi PBB
tentang Hukum Laut Internasional yang ke-3 Tahun 1982.
Melalui konferensi tersebut maka
pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS
1982(United Nation Convention On The Law Of The Sea). Indonesia meratifikasi
UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember 1985.
Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi
kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif
(ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil). UNCLOC 1982 memberikan
keuntungan bagi pembangunan nasional, yaitu:
– Bertambah luasnya perairan
yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar
lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium
transportasi namun dari segi kerawanan juga bertambah. Perjuangan Indonesia
selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan
wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan
ekonomi maupun pertahanan dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.
C. Latarbelakang Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Bangsa Indonesia.
Kebudayaan diungkapkan sebagai
cipta, rasa dan karsa manusia (budi, perasaan dan kehendak). Sosio budaya
sebagai salah satu aspek kehidupan nasional adalah faktor dinamik masyarakat
yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir dan batin yang
memungkinkan hubungan sosial diantara anggotanya. Masyarakat Indonesia, sejak
awal terbentuknya dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam oleh pengaruh
ruang hidup berupa kepulauan dengan ciri alamiah tiap-tiap pulau yang
berbeda-beda pula. Disamping perbedaan ruang hidup, masyarakat Indonesia
dibedakan pula dengan dasar Ras dan Etnik, yang memberikan perbedaan-perbedaan
secara khas kebudayaan tiap daerah dan sekaligus menampakkan perbedaan-perbedaan
daya inderawi serta pola tingkah laku kehidupan baik dalam hubungan vertikal
maupun horisontal.
Dari ciri-ciri alamiah dapat
dibedakan secara lahiriah: Orang Jawa, orang Batak, orang Madura, orang Dayak,
orang Aceh dan sebagainya.
Dari ciri-ciri ruang hidup
(asal-usul masyarakat) dapat dibedakan:
• Masyarakat nelayan dengan sifat
pemberani, agresif, terbuka dan masyarakat agraris dengan sifat teratur
(mengikuti ritme alam), mementingkan keakraban, kurang terbuka.
• Masyarakat Desa dengan sifat
religius, kekerabatan dan paguyuban Masyarakat Kota dengan sifat materialistik,
individual dan patembayan.
Kebudayaan adalah warisan yang
bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya generasi suatu
masyarakat lahir dengan serta merta mewarisi norma-norma dari masyarakat
sebelumnya. Warisan budaya tersebut
diterima secara emosional dan mengikat ke dalan serta kuat, artinya ketersinggungan
budaya (meskipun sepele) dapat memicu antar golongan masyarakat. Warisan budaya membentuk ikatan pada setiap
individu atau masyarakat dengan daerah asal sehingga dapat membentuk
sentimen-sentimen kelompok, suku, daerah asal (Parochial), yang seringkali
dapat dijadikan sebagai perisai terhadap ketidakmampuan individu-individu atau
kelompok masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan yang dianggap
mengancam eksistensi budayanya.
Berdasarkan ciri-ciri dan
sifat-sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi NKRI, tergambar
jelas betapa heterogen dan uniknya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dalam
prospektif budaya tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi
antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar.
Terlebih dengan kesadaran nasional masyarakat Indonesia yang relatif masih
rendah sejalan dengan masih terbatasnya jumlah masyarakat yang terdidik.
Dari tinjauan sosio budaya tersebut
pada akhirnya dapat dipahami bahwa:
• Proses sosial
dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan
persepsi atau kesatuan cara pandang segenap masyarakat, tentang eksistensi
budaya yang sangat beragam namun mempunyai semangat untuk membina kehidupan
bersama yang harmonis. Sehingga…
• Wawasan nasional atau
wawasan kebangsaan indonesia diwarnai dengan keinginan untuk menumbuhsuburkan :
* Faktor positif :
seperti terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
* Keinginan untuk
mengurangi faktor negatif yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.
D. Latarbelakang Berdasarkan
Aspek Kesejarahan.
Perjuangan suatu bangsa dalam
meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latarbelakang
sejarah, demikian pula dengan sejarah Indonesia. Sebelum ada wilayah Nusantara,
ada 2 kerajaan besar yang landasannya mewujudkan kesatuan wilayah (meskipun
belum timbul rasa kebangsaan namun sudah ada semangat bernegara). Dua kerajaan
tersebut adalah Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan
berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an dengan konsep
baru dan modern. Wujud konsep baru tersebut adalah lahirnya Proklamasi
Kemerdekaan dan Proklamasi Penegakan Negara Merdeka.
Pada masa penjajahan, muncul
semangat kebangsaan di wadahi dalam organisasi Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yang
disebut Kebangkitan Nasional. Merupakan modal dari konsepsi wawasan kebangsaan
Indonesia yang dicetuskan dalam Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928). Dengan
perjuangan menghasilkan Proklamasi Kemerdekaan (17 agustus 1945) dimana bangsa
Indonesia mulai menegara. Melalui proses perjuangan yang panjang Indonesia
berhasil merubah batas wilayah perairan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut,
melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang sekaligus merupakan kehendak
politikRI dalam menyatukan tanah air RI menjadi satu kesatuan hingga terwujud
Kesatuan Wilayah RI dan sejak saat itu kata Nusantara resmi mulai digunakan
dalam istilah konsepsi Nusantara sebagai nama dari Deklarasi Djuanda.
Nusantara berasal
dari kata Nusa dan Antara.
Yang berarti pulau pulau yang terletak
antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudera (Pasifik dan
Hindia). Konsepsi Nusantara yang
dilandaskan pada semangat kekompakkan mengacu pada konstelasi geografi RI
sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-undang No. 4 /Prp Th. 1960
yaitu :
• Perairan Indonesia adalah laut
wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
• Laut wilayah Indonesia adalah jalur
laut 12 mil laut.
• Perairan pedalaman Indonesia adalah
semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar sebagai yang
dimaksud pada ayat (2).
Konsepsi Nusantara mengilhami
masing-masing Angkatan Bersenjata untuk mengembangkan wawasan berdasarkan
matranya masing-masing yang terdiri dari Wawasan Benua (AD-RI), Wawasan Bahari
(AL-RI) dan Wawasan Dirgantara (AU-RI). Untuk menghindari berkembangnya wawasan
masing-masing yang tidak menguntungkan karena mengancam kekompakkan ABRI maka
disusun Wawasan Hankamnas yang terpadu dan terintegrasi (hasil Seminar Hankam I
Th. 1966) yang bernama : Wawasan Nusantara Bahari.
Wawasan Nusantara
Bahari terdiri dari:
* Wawasan
Nusantara.
Merupakan konsepsi dalam
memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia dimana diperlukan keserasian antara
Wawasan Bahari, Wawasan Dirgantara dan wawasan Benua, sebagai pengejawantahan
segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi
dan tujuan bangsa.
* Wawasan Bahari.
Merupakan wawasan masa depan yang
merupakan suatu pandangan, satu aspek falsafah hidup dari suatu bangsa dimana
penggunaan dan penguasaan lautan adalah mutlak untuk kesejahteraan dan kejayaan
negara dan bangsa di masa depan. Pada Raker Hankam tahun 1967, diputuskan untuk
menamakan Wawasan Hankamnas sebagai Wawasan Nusantara.
B44. Implementasi Wawasan Nasional di Kehidupan Nasional
Sasaran implementasi Wawasan
Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola yang mendasari cara
berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani
berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air
secara utuh dan menyeluruh dalam bidang :
*
Politik, menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan
dinamis.
* Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi
yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
*
Sos-Bud, menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan
menerima serta menghormati : segala bentuk perbedaan (kebhinekaan) sebagai
kenyataan yang hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai karunia Tuhan.
*
Han-Kam, menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang
lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara
Indonesia.
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut :
· Wawasan Kebangsaan Indonesia adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. · Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah.
·
Negara adalah
sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
·
Teori lahirnya
negara terbagi menjadi 5 :
Teori Ketuhanan
Teori Kekuasaan
Teori Perjanjian
Teori Hukum Alam
Teori Kedaulatan
Teori Ketuhanan
Teori Kekuasaan
Teori Perjanjian
Teori Hukum Alam
Teori Kedaulatan
·
Warga Negara
Indonesia(WNI) adalah orang
yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
·
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
·
Hak Warga Negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A-28J tentang Hak asasi
Manusia.
·
Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
·
Bentuk demokrasi
dalam pemerintahan negara, antara lain :
o
Pemerintahan Monarki
o
Pemerintahan Republik
·
Teori-teori
Kekuasaan:
John Locke dalam bukunya yang berjudul 'Two Treaties of Goverment' mengusulkan agar
membagi kekuasaan negara menjadi tiga tipe kekuasaan yaitu:
§
Kekuasaan legislatif, merupakan kekuasaan untuk membuat dan menyusun
undang-undang.
§
Kekuasaan eksekutif, merupakan kekuasaan negara untuk melaksanakan
undang-undang berikut pelanggaran terhadap undang-undang.
§
Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar
negeri.
Montesquieu dengan teori 'Trias Politica' membagi kekuasaan ke dalam tiga macam yaitu:
o
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan membentuk
undang-undang.
o
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang.
o
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang
termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
oleh warga negara.
·
Beberapa Teori
Geopolitik menurut para ahli :
1. Frederick Ratzel
(Teori Ruang ; 1897)
2.Rudolf Kjellen
(Teori Kekuatan)
3. Karl Houshoffer (Teori Ekspansionisme : 1896-1946)
4. Sir Harold Mackinder (Wawasan Benua)
5. Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan (Wawasan Bahari)
4. Sir Harold Mackinder (Wawasan Benua)
5. Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan (Wawasan Bahari)
6.W. Michel dan
John Frederick Charles Fuller (Wawasan Dirgantara)
7.Nocholas J. Spykman
(Teori Daerah Batas/Rimland)
·
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan
yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal, dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia :
A.Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
B. Geopolitik Indonesia
C. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
B. Geopolitik Indonesia
C. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
·
Dasar Pemikiran Wawasan Nasional
Indonesia didapat dari :
·
Latarbelakang Berdasarkan Falsafah Pancasila.
·
Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kewilayahan
Nusantara
·
Latarbelakang Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Bangsa Indonesia.
·
Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kesejarahan.
·
Implementasi
Wawasan Nasional di Kehidupan Nasional
1.
Politik, menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang
sehat dan dinamis.
2.
Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
adil dan merata.
3.
Sos-Bud, menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang
mengakui dan menerima serta menghormati : segala bentuk perbedaan (kebhinekaan)
sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai karunia Tuhan.
4.
Han-Kam, menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan
bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga
negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber :
PT. Gramedia Pustaka Utama
SAP Gunadarma
More about the author horse dildo,cheap sex toys,dildo,sex chair,realistic dildo,dildos,dog dildo,vibrators,dog dildo my website
ReplyDelete