ASPEK-ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA




ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA



DISUSUN OLEH :
KRISTOFORUS AGI RADITYA


SOFTSKILL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
201
8


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis sampaikan ke hadiran Allah Yang Maha Esa, karena berkat kehadiran-Nya makalah ini dapat diselesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini penulis membahas tentang “Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara”, kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa dalam menghadapi semua jenis ancaman baik dari dalam maupun luar negeri untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara..
Makalah ini penulis buat untuk tujuan edukasi sehingga dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, dan untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Tiada harapan atau dambaan penulis selain mengharap tulisan ini bermanfaat untuk untuk para pembaca. Karena sebaik-baiknya orang adalah orang  yang bermanfaat bagi orang lain.





 

                                                                                                          Jakarta, Rabu 27 Juni 2018





                                                                                 Kristoforus Agi Raditya
                                     








DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1) Latar Belakang
1.2) Batasan Masalah
1.3) Tujuan Penulisan
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1) Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
2.2) Ancaman, Gangguan, dan Hambatan
2.3) Tantangan Ketahanan Nasional Keberhasilan
2.4) Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
2.5) Pengertian : Politik, Strategi, Politik Nasional, Strategi Nasional, dan Latar  Belakang Politik
2.6) Pertimbangan Strategi Nasional
2.7) Sasaran Nasional Yang Berhubungan Dengan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
2.8) Pembangunan Nasional Yng Berkaitan Dengan “IPOLEKSOSBUDHANKAM”
2.9) Pengertian, Peraturan, dan Kewenangan Otonomi Daerah
2.10) Implementasi Politik dan Strategi Nasional
BAB 3 PENUTUP

3.1) Kesimpulan


BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam perjuangan mencapai cita-cita nasional bangsa Indonesia, tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang bisa membahayakan ketahanan bangsa ini . Agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan untuk mewujudkan bangsa yang kuat. Sehingga penerapan strategi nasional dan politik dapat dilakukan dengan baik, kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.

       Karena kondisi atau situasi bangsa Indonesia yang selalu berubah-ubah. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi.

  
1.2 Rumusan Masalah
Masalah-masalah yang dibahas dalam perancangan catu daya dibuat agar tidak menyimpang dari pembahasan yang ada, sehingga diperlukan suatu batasan-batasan. Pembatasan masalah yang dibahas adalah sebagai berikut :
1.2.1) Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1.2.2) Ancaman, Gangguan, dan Hambatan
1.2.3) Tantangan Ketahanan Nasional Keberhasilan
1.2.4) Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
1.2.5) Pengertian : Politik, Strategi, Politik Nasional, Strategi Nasional, dan Latar Belakang Politik
1.2.6) Pertimbangan Strategi Nasional
1.2.7) Sasaran Nasional Yang Berhubungan Dengan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
1.2.8) Pembangunan Nasional Yng Berkaitan Dengan “IPOLEKSOSBUDHANKAM”
1.2.9) Pengertian, Peraturan, dan Kewenangan Otonomi Daerah
1.2.10) Implementasi Politik dan Strategi Nasional

1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1) Untuk memahami poin-poin yang dijelaskan pada bab pembahasan agar miningkatkan sikap Nasionalisme pada diri penulis dan pembaca, serta dapat menerapkannya pada kehidupan sehari-hari.
1.3.2) Untuk tujuan edukasi bersama untuk penulis dan pembaca.
1.3.3) Salah satu pemenuhan tugas Softskill Pendidikan Kewarganegaraan tugas individual pertemuan ke-4.

BAB 2 PEMBAHASAN
2.1) Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Indonesia dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika terus ‘digoyang’ berbagai ancaman yang bertujuan meruntuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun dengan ketahanan nasional yang kuat, berbagai ancaman itu sejak merdeka sampai era milenial sekarang ini, berhasil dihancurkan.
“Ketahanan nasional itu harus terus dipupuk dan diperkuat. Tidak hanya kepada generasi muda, tapi semua generasi bangsa. Apalagi tantangan globalisasi sangat luar biasa dengan adanya kemajuan teknologi informasi. Semua harus bergerak dan berbuat untuk keutuhan NKRI.” (Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH)
Salah satu cara untuk memperkuat ketahanan nasional agar tidak terpengaruh ancaman dari luar atau dalam negeri baik secara langsung atau tidak langsung harus diawali dengan pembinaan diri sendiri. Pembinaan dilakukan agar berbagai lapisan asyarakat memahami pentingnya ketahanan nasional dan memahami resosansi kebangsaan.

Masalah radikalisme dan terorisme harus dipaparkan secara detil karena mereka adalah para calon pimpinan di negara ini baik dari TNI, Polri, birokrasi, LSM, berbagai perkumpulan dari semua stakeholder di Indonesia, dan semua lapisa masyarakat. Diharapkan, nantinya mereka bisa memberikan edukasi kepada keluarga, teman, saudara, dan lingkungannya.
"Kita mempunyai tanggungjawab moral untuk menjaga bangsa ini dengan mengimplementasikan pengetahuan ini. Kita ingin sesuatu yang membumi, tidak hanya tataran wacana sehingga pengetahuan ini bisa dipahami masyarakat dengan baik."  (Suhardi Alius)

Tantangan bangsa Indonesia ditentukan oleh sumber daya manusia yaitu seluruh bangsa Indonesia. Artinya, Indonesia bukan hanya milik generasi sekarang saja, tapi juga milik anak cucu nanti. Merekalah yang nantinya akan bertanggungjawab secara estafet untuk memelihara NKRI dengan baik. Mereka nanti yang berkuasa dan pengambil keputusan. Karena itu, mereka harus kita beri wawasan kebangsaan yang baik. Jangan lupa mereka ini hanya titipan untuk menyambungkan ke generasi selanjutnya.


Generasi sekarang teridentifikasi lebih cenderung melakukan pendekatan fungsional yaitu ketika dinilai bermanfaat buat mereka akan diambil. Kalau itu dibiarkan, maka ketahanan nasional bangsa ini akan melemah. Karena itu, sebagai bangsa besar, mereka juga harus dibekali dengan pendekatan historical atau sejarah.

Dengan begitu, diharapkan para generasi milenial mengenal bangsanya, mengetahui jati diri bangsa, mengenal pahlawan bangsa yang berjuang meraih kemerdekaan. Hal itu harus terus diingatkan kepada generasi milenial dalam membangun kekuatan bangsa yang optimal.

2.2) Ancaman, Gangguan, dan Hambatan
2.2.1)  Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
2.2.2) Gangguan merupakan hal atau usaha yang muncul dari luar yang memiliki sifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak terarah.
2.2.3) Hambatan adalah usaha yang ada dan berasal dari dalam diri sendiri yang memiliki sifat atau memiliki tujuan untuk melemahkan dan menghalangi secara tidak konsepsional.

2.3) Tantangan Ketahanan Nasional


Ada banyak tantangan yang akan dihadapi Indonesia dan bangsa-bangsa di dunia pada masa mendatang. Tantangan itu adalah krisis pangan, krisis energi, krisis ekonomi, krisis demografi, perubahan iklim, pelambatan pertumbuhan ekonomi, fluktuasi ekstrem harga minyak, turbulensi politik dan instabilitas kawasan, failing/failed dan rogue state, insurgensi dan terorisme, polarisasi hagemoni dunia, dan dimulainya era digitalisasi .
Dari perspektif ilmu pertahanan, maka ancaman di masa mendatang, baik yang faktual maupun potensial, dapat dibedakan menurut bentuk dan sifatnya. Menurut bentuknya, maka ada ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Sementara, menurut sifatnya, maka ada ancaman militer itu sendiri dan ancaman nirmiliter.
Kompleksitas bentuk dan sifat ancaman itu menuntut Indonesia menyusun strategi hibrida untuk mengantisipasinya.  Dari tinjauan matematika, Indonesia bisa menelaah skenario tersebut sebagai hasil ekstrapolasi menggunakan kombinasi metode projectionforecasting dan foreseen. Seluruh negara di dunia diekstrapolasikan di masa mendatang dari kondisinya saat ini. Melalui simulasi program komputer, maka hasil akhir kondisi setiap negara dapat dengan mudah diketahui dengan logika.
Oleh karena itu, strategi hibrida untuk menghadapinya bisa juga menggunakan metode yang sama. Solusinya, kita harus bisa merumuskan formulasi strategi hibrida dengan membuat simulasi nasional setiap gatra di dalam ketahanan nasional. Semua sumberdaya nasional, baik SDM, SDA, dan sumberdaya buatan dapat dianalisis dan disimulasikan secara kuantitatif agar dapat diketahui faktor negatif apa saja yang harus diantisipasi di masa mendatang. Ini penting dilakukan karena seringkali faktor-faktor negatif suatu bangsa tersembunyi (hidden factor).
Secara internal, bangsa Indonesia memiliki kerentanan konflik yang bersumber dari SARA. Dengan metode ilmiah, maka salah satu strategi hibrida adalah menyelesaikan secara tuntas akar masalah konflik-konflik yang sekarang masih merebak. Bangsa Indonesia harus bisa memperkokoh persatuan dan kesatuan. Persatuan seluruh suku bangsa Indonesia dan kesatuan wilayah seluruh pulau dan lautan Indonesia.
Strategi tersebut juga didukung data dan fakta sejarah bagaimana negara-negara besar saat ini bisa menjadi negara yang maju dan sejahtera setelah tercapai konsensus nasional menyelesaikan akar masalah konflik internal mereka. Setelah itu, setiap generasi berikutnya dapat memegang teguh konsensus nasional tersebut untuk selamanya.

2.4) Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Berikut adalah  sifat ketahanan nasional yang harus dimiliki oleh negara agar bisa menjamin keberhasilan sebuah kesatuan yang kompleks yaitu:
2.4.1) Mandiri
Sebuah makna dimana penduduk dan pemerintah Indonesia harus lebih bergantung dan yakin pada kemapuannya sendiriketimbang harus mengikuti dan berpedoman pada yang lainnya. Ini juga berarti pemerintah dan segenap rakyatnya tidak boleh sembarangan dalam menyerahkan apapun termasuk sebuah kepercayaan publik.
2.4.2) Dinamis
Sebuah sifat ketahanan nasional dimana ketahanan ini sendiri harus bisa mengikuti jejak alur permasalahan yang ada tidak kaku atau statis, bisa menjadi pemertahan pemerintah yang kuat dan bisa mengikuti alur naik dan alur turun apapun permasalahan yang terjadi dengan baik.
2.4.3) Wibawa
Wibawa pemerintah sangat diperlukan dari tingginya sifat dan kebutuhan yang diperlukan oleh ketahanan nasional sebuah negara yang nantinya akan menjadi salah satu pemersatu yang harus digunakan dan ditegakkan dnegan sebaik mungkin seperti kekuatan militer indonesia.
2.4.4) Konsultasi dan Kerjasama
Diperlukan agar keseluruhan kerja sama tetap terjaga dan mudah untuk menentukan tegaknya dan keutuhan yang terjalin antara sesama faktor didalam ketahanan nasional tersebut.

2.5) Pengertian : Politik, Strategi, Politik Nasional, Strategi Nasional, dan Latar  Belakang Politik

2.5.1) Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
2.5.2) Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
2.5.3) Politik nasional adalah asas , haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka susunlah strategi nasional.
2.5.4) Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
2.5.5) Latar Belakang Politik, Ilmu politik diawali dengan baik pada masa Yunani Kuno, membuat peningkatan pada masa Romawi, tidak terlalu berkembang di Zaman Pertengahan, sedikit berkembang pada Zaman Renaissance dan Penerangan, membuat beberapa perkembangan substansial pada abad 19, dan kemudian berkembang sangat pesat pada abad 20 karena ilmu politik mendapatkan karakteristik tersendiri. Ilmu politik sebagai pemikiran mengenai Negara sudah dimulai pada tahun 450 S.M. seperti dalam karya Herodotus, Plato, Aristoteles, dan lainnya. Di beberapa pusat kebudayaan Asia seperti India dan Cina, telah terkumpul beberapa karya tulis bermutu. Tulisan-tulisan dari India terkumpul dalam kesusasteraan Dharmasatra dan Arthasastra, berasal kira-kira dari tahun 500 S.M. Di antara filsuf Cina terkenal, ada Konfusius, Mencius, dan Shan Yang(±350 S.M.). Di Indonesia sendiri ada beberapa karya tulis tentang kenegaraan, misalnya Negarakertagama sekitar abad 13 dan Babad Tanah Jawi. Kesusasteraan di Negara-negara Asia mulai mengalami kemunduran karena terdesak oleh pemikiran Barat yang dibawa oleh Negara-negara penjajah dari Barat. Di Negara-negara benua Eropa sendiri bahasan mengenai politik pada abad ke-18 dan ke-19 banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum, karena itu ilmu politik hanya berfokus pada negara. Selain ilmu hukum, pengaruh ilmu sejarah dan filsafat pada ilmu politik masih terasa sampai perang Dunia II. Di Amerika Serikat terjadi perkembangan berbeda, karena ada keinginan untuk membebaskan diri dari tekanan yuridis, dan lebih mendasarkan diri pada pengumpulan data empiris. Perkembangan selanjutnya bersamaan dengan perkembangan sosiologi dan psikologi, sehingga dua cabang ilmu tersebut sangat mempengaruhi ilmu politik. Perkembangan selanjutnya berjalan dengan cepat, dapat dilihat dengan didirikannya American Political Science Association pada 1904.

2.6) Pertimbangan Strategi Nasional


Dengan pertimbangan menjalankan mandat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta dengan mempertimbangkan kondisi umum dan aspirasi masyarakat, kerangka kerja logis yang dibangun untuk menopang daya saing nasional, mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh Kemenristekdikti, maka disusun Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis sebagai berikut.

2.6.1) VISI
“Terwujudnya pendidikan tinggi yang bermutu serta kemampuan iptek dan inovasi untuk mendukung daya saing bangsa”

2.6.2) MISI
Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka misi Kemenristekdikti adalah :

2.6.2.1) Meningkatkan akses, relevansi, dan mutu pendidikan tinggi untuk menghasilkan SDM yang berkualitas;
2.6.2.2) Meningkatkan kemampuan Iptek dan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah produk inovasi; dan
2.6.2.3) Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka reformasi birokrasi.

2.6.3) TUJUAN STRATEGI
Dalam rangka mencapai visi dan misi Kemenristekdikti seperti yang dikemukakan di atas, maka visi dan misi tersebut dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan strategis (strategic goals). Dalam rangka memecahkan permasalahan yang dihadapi seperti yang dijelaskan pada bagian sebelumnya dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan misi Kemenristekdikti, maka tujuan strategis yang harus dicapai adalah :

2.6.3.1) Meningkatnya relevansi, kuantitas, dan kualitas pendidikan tinggi untuk keunggulan daya saing bangsa;
2.6.3.2) Meningkatnya inovasi untuk keunggulan daya saing bangsa; dan
2.6.3.3) Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan berintegritas dalam rangka reformasi birokrasi.

Untuk melihat secara lebih konkrit ketercapaian tujuan strategis tersebut perlu ditetapkan ukuran indikator tujuan tersebut secara kuantitatif. Dalam rancangan lima tahun ke depan, indikator kinerja tujuan strategis diukur dengan indeks pendidikan tinggi pada tahun 2019 ditargetkan berada pada peringkat 56 besar dunia dengan nilai 5,0 dan indeks inovasi Indonesia pada tahun 2019 yang ditargetkan berada pada peringkat 26 besar dunia dengan nilai 4,4.

2.6.4) SASARAN STRATEGI
Tujuan strategis tersebut kemudian dijabarkan dalam 5 (lima) sasaran strategis sesuai dengan permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan dalam kurun waktu 2015-2019. Sasaran strategis tersebut adalah :

2.6.4.1) Meningkatnya relevansi, kuantitas, dan kualitas pendidikan tinggi;
2.6.4.2) Meningkatnya kemampuan iptek dan inovasi; dan
2.6.4.3) Terlaksananya reformasi birokrasi.

2.7) Sasaran Nasional Yang Berhubungan Dengan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional

2.7.1) Pemulihan ekonomi yang semakin cepat dan memperkuat landasan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan yang berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan.
2.7.2) Kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan ketahanan budaya
2.7.3) Mewujudkan supremasi hukum dan pemerintahan yang baik
2.7.4) Membangun sistem politik yang demokratis dan mempertahankan persatuan dan kesatuan.
2.7.5) Mewujudkan pemerataan pembangunan serta mendorong pembangunan di daerah-daerah.

2.8) Pembangunan Nasional Yang Berkaitan Dengan “POLEKSOSBUDHANKAM”
Pelaksanaan pembangunan mencakup semua aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka untuk mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju.
Rencana pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah telah dirumuskan dalam GBHN atau Garis-Garis Besar Haluan Negara yang telah diganti dengan Propenas (Program Pembangunan Nasional) yang berlandaskan UU No.25 tahun 2000 dan landasan idiil Pancasila dan landasan konstusional UUD 1945.

2.9) Pengertian, Peraturan, dan Kewenangan Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.9.1) Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
2.9.1.1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
2.9.1.2) Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
2.9.1.3) Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
2.9.1.4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2.9.1.5) Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
2.9.1.6) Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2.9.1.7) Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2.9.1.8) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2.9.1.9) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,

2.9.2) Otonomi Daerah Memiliki Wewenang :
2.9.2.1) Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2.9.2.2) Memilih pimpinan daerah.
2.9.2.3) Mengelola aparatur daerah.
2.9.2.4) Mengelolah kekayaan daerah.
2.9.2.5) Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
2.9.2.6) Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
2.9.2.7) Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
2.9.2.8) Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2.10) Implementasi Politik dan Strategi Nasional

2.10.1) Bidang Hukum

2.10.1.1) Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.10.1.2) Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
2.10.1.3) Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
2.10.1.4) Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
2.10.1.5) Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
2.10.1.6) Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun.
2.10.1.7) Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.

2.10.2) Bidang Ekonomi

2.10.2.1) Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
2.10.2.2) Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
2.10.2.3) Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
2.10.2.4) Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.
2.10.2.5) Mengelola kebijakan makro dan mikroekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
2.10.2.6) Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
2.10.2.7) Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
2.10.2.8) Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
2.10.2.9) Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
2.10.2.10) Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.

2.10.3) Bidang Politik

2.10.3.1) Politik Dalam Negeri

2.10.3.1.1)  Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesailan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
2.10.3.1.2)  Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2.10.3.1.3)  Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
2.10.3.1.4)  Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
2.10.3.1.5)  Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
2.10.3.1.6)  Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.10.3.1.7)  Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.10.3.1.8)  Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
2.10.3.1.9)  Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
2.10.3.1.10)  Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2.10.3.2) Hubungan Luar Negeri

2.10.3.2.1)  Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2.10.3.2.2)  Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
2.10.3.2.3) Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
2.10.3.2.4)  Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
2.10.3.2.5)  Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
2.10.3.2.6)  Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
2.10.3.2.7) Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.

2.10.4) Sosial Budaya

2.10.4.1) Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial

2.10.4.1.1)  Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.
2.10.4.1.2)  Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
2.10.4.1.3)  Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.
2.10.4.1.4)  Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
2.10.4.1.5)  Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.

2.10.4.2) Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata

2.10.4.2.1)  Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2.10.4.2.2)  Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
2.10.4.2.3)  Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
2.10.4.2.4)  Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
2.10.4.2.5)  Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.

BAB 3 PENUTUP
3.1) Kesimpulan
Penulis menarik kesimpulan bahwa dalam mencapai keberhasilan ketahanan nasional suatu bangsa harus berawal dari diri sendiri. Melakukan pembinaan diri dan mengedukasi diri agar memahami betapa pentingnya ketahanan nasional serta aspek-aspek pendukungnya. Sehingga timbul rasa tanggung jawab dan nasionalisme yang tinggi, dapat mengedukasi masyarakat dalam skala besar atau kecil. Semakin terdidik masyarakat akan ketahanan nasional maka akan semakin kecil peluang terjadinya berbagai macam ancaman, gangguan, dan hambatan. Dapat menghadapi segala macam tantangan dengan kesatuan NKRI yang kuat.

DAFTAR PUSTAKA
[2] URL          https://id.wikipedia.org/wiki/Ancaman
[6] URL          https://id.wikipedia.org/wiki/Politik
[7] URL          https://id.wikipedia.org/wiki/Strategi
[11] URL        https://brainly.co.id/tugas/1603819





Comments

Popular posts from this blog

WAWASAN NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL

Perkembangan Penduduk Indonesia

ARSITEKTUR KOMPUTER