ASPEK-ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
ASPEK
KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
DISUSUN OLEH :
KRISTOFORUS AGI RADITYA
SOFTSKILL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis sampaikan ke hadiran Allah Yang
Maha Esa, karena berkat kehadiran-Nya makalah ini dapat diselesaikan sesuai
yang diharapkan. Dalam makalah ini penulis membahas tentang “Aspek Ketahanan
Nasional Pada Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara”, kemampuan dan
ketangguhan suatu bangsa dalam menghadapi semua jenis ancaman baik dari dalam
maupun luar negeri untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan
bangsa dan negara..
Makalah ini penulis buat untuk tujuan edukasi sehingga
dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, dan untuk ke
depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi
lebih baik lagi. Tiada harapan atau dambaan penulis selain mengharap tulisan
ini bermanfaat untuk untuk para pembaca. Karena sebaik-baiknya orang adalah orang yang bermanfaat bagi orang lain.
Kristoforus Agi Raditya
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1) Latar Belakang
1.2) Batasan Masalah
1.3) Tujuan Penulisan
1.2) Batasan Masalah
1.3) Tujuan Penulisan
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1) Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
2.2) Ancaman, Gangguan, dan Hambatan
2.3) Tantangan Ketahanan Nasional Keberhasilan
2.4) Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
2.5) Pengertian : Politik, Strategi, Politik Nasional, Strategi Nasional, dan Latar Belakang Politik
2.6) Pertimbangan Strategi Nasional
2.7) Sasaran Nasional Yang Berhubungan Dengan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
2.8) Pembangunan Nasional Yng Berkaitan Dengan “IPOLEKSOSBUDHANKAM”
2.9) Pengertian, Peraturan, dan Kewenangan Otonomi Daerah
2.10) Implementasi Politik dan Strategi Nasional
2.2) Ancaman, Gangguan, dan Hambatan
2.3) Tantangan Ketahanan Nasional Keberhasilan
2.4) Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
2.5) Pengertian : Politik, Strategi, Politik Nasional, Strategi Nasional, dan Latar Belakang Politik
2.6) Pertimbangan Strategi Nasional
2.7) Sasaran Nasional Yang Berhubungan Dengan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
2.8) Pembangunan Nasional Yng Berkaitan Dengan “IPOLEKSOSBUDHANKAM”
2.9) Pengertian, Peraturan, dan Kewenangan Otonomi Daerah
2.10) Implementasi Politik dan Strategi Nasional
BAB 3 PENUTUP
3.1) Kesimpulan
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam perjuangan mencapai cita-cita nasional bangsa Indonesia, tidak
terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang bisa membahayakan ketahanan bangsa
ini . Agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan untuk mewujudkan bangsa yang kuat.
Sehingga penerapan strategi nasional dan politik dapat dilakukan dengan baik, kekuatan
ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan,
keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi
ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
Karena kondisi atau situasi bangsa Indonesia yang selalu berubah-ubah. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi.
1.2 Rumusan
Masalah
Masalah-masalah yang
dibahas dalam perancangan catu daya dibuat agar tidak menyimpang dari
pembahasan yang ada, sehingga diperlukan suatu batasan-batasan. Pembatasan
masalah yang dibahas adalah sebagai berikut :
1.2.1) Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
1.2.2) Ancaman, Gangguan, dan Hambatan
1.2.3) Tantangan Ketahanan Nasional Keberhasilan
1.2.4) Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
1.2.5) Pengertian : Politik, Strategi, Politik Nasional, Strategi Nasional, dan Latar Belakang Politik
1.2.6) Pertimbangan Strategi Nasional
1.2.7) Sasaran Nasional Yang Berhubungan Dengan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
1.2.8) Pembangunan Nasional Yng Berkaitan Dengan “IPOLEKSOSBUDHANKAM”
1.2.9) Pengertian, Peraturan, dan Kewenangan Otonomi Daerah
1.2.10) Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1.2.2) Ancaman, Gangguan, dan Hambatan
1.2.3) Tantangan Ketahanan Nasional Keberhasilan
1.2.4) Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
1.2.5) Pengertian : Politik, Strategi, Politik Nasional, Strategi Nasional, dan Latar Belakang Politik
1.2.6) Pertimbangan Strategi Nasional
1.2.7) Sasaran Nasional Yang Berhubungan Dengan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
1.2.8) Pembangunan Nasional Yng Berkaitan Dengan “IPOLEKSOSBUDHANKAM”
1.2.9) Pengertian, Peraturan, dan Kewenangan Otonomi Daerah
1.2.10) Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1.3 Tujuan
Penulisan
1.3.1) Untuk memahami poin-poin yang dijelaskan pada bab
pembahasan agar miningkatkan sikap Nasionalisme pada diri penulis dan pembaca,
serta dapat menerapkannya pada kehidupan sehari-hari.
1.3.2) Untuk tujuan edukasi bersama untuk penulis dan
pembaca.
1.3.3) Salah satu pemenuhan tugas Softskill Pendidikan
Kewarganegaraan tugas individual pertemuan ke-4.
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1) Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Indonesia dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika terus
‘digoyang’ berbagai ancaman yang bertujuan meruntuhkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Namun dengan ketahanan nasional yang kuat, berbagai ancaman
itu sejak merdeka sampai era milenial sekarang ini, berhasil dihancurkan.
“Ketahanan nasional itu harus terus dipupuk dan
diperkuat. Tidak hanya kepada generasi muda, tapi semua generasi bangsa.
Apalagi tantangan globalisasi sangat luar biasa dengan adanya kemajuan
teknologi informasi. Semua harus bergerak dan berbuat untuk keutuhan NKRI.” (Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius,
MH)
Salah satu cara untuk memperkuat ketahanan nasional agar
tidak terpengaruh ancaman dari luar atau dalam negeri baik secara langsung atau
tidak langsung harus diawali dengan pembinaan diri sendiri. Pembinaan dilakukan
agar berbagai lapisan asyarakat memahami pentingnya ketahanan nasional dan memahami
resosansi kebangsaan.
Masalah radikalisme dan terorisme harus dipaparkan secara
detil karena mereka adalah para calon pimpinan di negara ini baik dari TNI,
Polri, birokrasi, LSM, berbagai perkumpulan dari semua stakeholder di
Indonesia, dan semua lapisa masyarakat. Diharapkan, nantinya mereka bisa memberikan
edukasi kepada keluarga, teman, saudara, dan lingkungannya.
"Kita mempunyai tanggungjawab moral untuk menjaga
bangsa ini dengan mengimplementasikan pengetahuan ini. Kita ingin sesuatu yang
membumi, tidak hanya tataran wacana sehingga pengetahuan ini bisa dipahami
masyarakat dengan baik." (Suhardi
Alius)
Tantangan bangsa Indonesia ditentukan oleh sumber daya
manusia yaitu seluruh bangsa Indonesia. Artinya, Indonesia bukan hanya milik
generasi sekarang saja, tapi juga milik anak cucu nanti. Merekalah yang
nantinya akan bertanggungjawab secara estafet untuk memelihara NKRI dengan
baik. Mereka nanti yang berkuasa dan pengambil keputusan. Karena itu, mereka
harus kita beri wawasan kebangsaan yang baik. Jangan lupa mereka ini hanya
titipan untuk menyambungkan ke generasi selanjutnya.
Generasi sekarang teridentifikasi lebih cenderung
melakukan pendekatan fungsional yaitu ketika dinilai bermanfaat buat mereka
akan diambil. Kalau itu dibiarkan, maka ketahanan nasional bangsa ini akan
melemah. Karena itu, sebagai bangsa besar, mereka juga harus dibekali dengan
pendekatan historical atau sejarah.
Dengan begitu, diharapkan para generasi milenial mengenal
bangsanya, mengetahui jati diri bangsa, mengenal pahlawan bangsa yang berjuang
meraih kemerdekaan. Hal itu harus terus diingatkan kepada generasi milenial
dalam membangun kekuatan bangsa yang optimal.
2.2) Ancaman, Gangguan, dan Hambatan
2.2.1) Ancaman adalah setiap usaha
dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
2.2.2) Gangguan merupakan hal atau usaha yang
muncul dari luar yang memiliki sifat atau bertujuan untuk melemahkan atau
menghalangi secara tidak terarah.
2.2.3) Hambatan adalah usaha yang ada dan berasal dari dalam diri sendiri
yang memiliki sifat atau memiliki tujuan untuk melemahkan dan menghalangi
secara tidak konsepsional.
2.3) Tantangan Ketahanan Nasional
Ada banyak
tantangan yang akan dihadapi Indonesia dan bangsa-bangsa di dunia pada masa
mendatang. Tantangan itu adalah krisis pangan, krisis energi, krisis ekonomi,
krisis demografi, perubahan iklim, pelambatan pertumbuhan ekonomi, fluktuasi
ekstrem harga minyak, turbulensi politik dan instabilitas kawasan, failing/failed dan rogue
state, insurgensi dan terorisme, polarisasi hagemoni dunia, dan dimulainya
era digitalisasi .
Dari
perspektif ilmu pertahanan, maka ancaman di masa mendatang, baik yang faktual maupun
potensial, dapat dibedakan menurut bentuk dan sifatnya. Menurut bentuknya, maka
ada ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Sementara, menurut sifatnya, maka
ada ancaman militer itu sendiri dan ancaman nirmiliter.
Kompleksitas
bentuk dan sifat ancaman itu menuntut Indonesia menyusun strategi hibrida untuk
mengantisipasinya. Dari tinjauan
matematika, Indonesia bisa menelaah skenario tersebut sebagai hasil ekstrapolasi
menggunakan kombinasi metode projection, forecasting dan foreseen.
Seluruh negara di dunia diekstrapolasikan di masa mendatang dari kondisinya
saat ini. Melalui simulasi program komputer, maka hasil akhir kondisi setiap
negara dapat dengan mudah diketahui dengan logika.
Oleh karena
itu, strategi hibrida untuk menghadapinya bisa juga menggunakan metode yang
sama. Solusinya, kita harus bisa merumuskan formulasi strategi hibrida dengan
membuat simulasi nasional setiap gatra di dalam ketahanan nasional. Semua
sumberdaya nasional, baik SDM, SDA, dan sumberdaya buatan dapat dianalisis dan
disimulasikan secara kuantitatif agar dapat diketahui faktor negatif apa saja
yang harus diantisipasi di masa mendatang. Ini penting dilakukan karena
seringkali faktor-faktor negatif suatu bangsa tersembunyi (hidden factor).
Secara
internal, bangsa Indonesia memiliki kerentanan konflik yang bersumber dari
SARA. Dengan metode ilmiah, maka salah satu strategi hibrida adalah
menyelesaikan secara tuntas akar masalah konflik-konflik yang sekarang masih
merebak. Bangsa Indonesia harus bisa memperkokoh persatuan dan kesatuan.
Persatuan seluruh suku bangsa Indonesia dan kesatuan wilayah seluruh pulau dan
lautan Indonesia.
Strategi
tersebut juga didukung data dan fakta sejarah bagaimana negara-negara besar
saat ini bisa menjadi negara yang maju dan sejahtera setelah tercapai konsensus
nasional menyelesaikan akar masalah konflik internal mereka. Setelah itu,
setiap generasi berikutnya dapat memegang teguh konsensus nasional tersebut
untuk selamanya.
2.4) Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Berikut adalah sifat ketahanan nasional yang harus dimiliki
oleh negara agar bisa menjamin keberhasilan sebuah kesatuan yang kompleks
yaitu:
2.4.1) Mandiri
Sebuah makna
dimana penduduk dan pemerintah Indonesia harus lebih bergantung dan yakin pada
kemapuannya sendiriketimbang harus mengikuti dan berpedoman pada yang lainnya.
Ini juga berarti pemerintah dan segenap rakyatnya tidak boleh sembarangan dalam
menyerahkan apapun termasuk sebuah kepercayaan publik.
2.4.2) Dinamis
Sebuah sifat
ketahanan nasional dimana ketahanan ini sendiri harus bisa mengikuti jejak alur
permasalahan yang ada tidak kaku atau statis, bisa menjadi pemertahan
pemerintah yang kuat dan bisa mengikuti alur naik dan alur turun apapun
permasalahan yang terjadi dengan baik.
2.4.3) Wibawa
Wibawa
pemerintah sangat diperlukan dari tingginya sifat dan kebutuhan yang diperlukan
oleh ketahanan nasional sebuah negara yang nantinya akan menjadi salah satu
pemersatu yang harus digunakan dan ditegakkan dnegan sebaik mungkin
seperti kekuatan militer indonesia.
2.4.4) Konsultasi dan Kerjasama
Diperlukan agar
keseluruhan kerja sama tetap terjaga dan mudah untuk menentukan tegaknya dan
keutuhan yang terjalin antara sesama faktor didalam ketahanan nasional
tersebut.
2.5) Pengertian : Politik, Strategi, Politik Nasional, Strategi Nasional, dan Latar Belakang Politik
2.5.1) Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan
warga negara), adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara.
2.5.2) Strategi adalah pendekatan
secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan
eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
2.5.3) Politik
nasional adalah asas , haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara
tentang pembinaan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian
serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional.
Dalam melaksanakan politik
nasional maka susunlah strategi nasional.
2.5.4) Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran
dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
2.5.5) Latar
Belakang Politik, Ilmu politik diawali dengan baik pada masa Yunani Kuno,
membuat peningkatan pada masa Romawi, tidak terlalu berkembang di Zaman
Pertengahan, sedikit berkembang pada Zaman Renaissance dan Penerangan, membuat
beberapa perkembangan substansial pada abad 19, dan kemudian berkembang sangat
pesat pada abad 20 karena ilmu politik mendapatkan karakteristik tersendiri.
Ilmu politik sebagai pemikiran mengenai Negara sudah dimulai pada tahun 450
S.M. seperti dalam karya Herodotus, Plato, Aristoteles, dan lainnya. Di
beberapa pusat kebudayaan Asia seperti India dan Cina, telah terkumpul beberapa
karya tulis bermutu. Tulisan-tulisan dari India terkumpul dalam kesusasteraan
Dharmasatra dan Arthasastra, berasal kira-kira dari tahun 500 S.M. Di antara
filsuf Cina terkenal, ada Konfusius, Mencius, dan Shan Yang(±350 S.M.). Di
Indonesia sendiri ada beberapa karya tulis tentang kenegaraan, misalnya
Negarakertagama sekitar abad 13 dan Babad Tanah Jawi. Kesusasteraan di
Negara-negara Asia mulai mengalami kemunduran karena terdesak oleh pemikiran
Barat yang dibawa oleh Negara-negara penjajah dari Barat. Di Negara-negara
benua Eropa sendiri bahasan mengenai politik pada abad ke-18 dan ke-19 banyak
dipengaruhi oleh ilmu hukum, karena itu ilmu politik hanya berfokus pada
negara. Selain ilmu hukum, pengaruh ilmu sejarah dan filsafat pada ilmu politik
masih terasa sampai perang Dunia II. Di Amerika Serikat terjadi perkembangan
berbeda, karena ada keinginan untuk membebaskan diri dari tekanan yuridis, dan
lebih mendasarkan diri pada pengumpulan data empiris. Perkembangan selanjutnya
bersamaan dengan perkembangan sosiologi dan psikologi, sehingga dua cabang ilmu
tersebut sangat mempengaruhi ilmu politik. Perkembangan selanjutnya berjalan
dengan cepat, dapat dilihat dengan didirikannya American Political Science Association
pada 1904.
2.6) Pertimbangan Strategi Nasional
Dengan
pertimbangan menjalankan mandat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2012 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan
Iptek, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta
dengan mempertimbangkan kondisi umum dan aspirasi masyarakat, kerangka kerja
logis yang dibangun untuk menopang daya saing nasional, mengoptimalkan potensi
yang dimiliki oleh Kemenristekdikti, maka disusun Visi, Misi, Tujuan dan
Sasaran Strategis sebagai berikut.
2.6.1) VISI
“Terwujudnya pendidikan tinggi yang bermutu serta
kemampuan iptek dan inovasi untuk mendukung daya saing bangsa”
2.6.2) MISI
Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut di atas,
maka misi Kemenristekdikti adalah :
2.6.2.1) Meningkatkan
akses, relevansi, dan mutu pendidikan tinggi untuk menghasilkan SDM yang
berkualitas;
2.6.2.2) Meningkatkan
kemampuan Iptek dan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah produk inovasi; dan
2.6.2.3) Mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka reformasi birokrasi.
2.6.3) TUJUAN STRATEGI
Dalam
rangka mencapai visi dan misi Kemenristekdikti seperti yang dikemukakan di
atas, maka visi dan misi tersebut dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah
dan operasional berupa perumusan tujuan strategis (strategic goals).
Dalam rangka memecahkan permasalahan yang dihadapi seperti yang dijelaskan pada
bagian sebelumnya dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan misi
Kemenristekdikti, maka tujuan strategis yang harus dicapai adalah :
2.6.3.1) Meningkatnya
relevansi, kuantitas, dan kualitas pendidikan tinggi untuk keunggulan daya
saing bangsa;
2.6.3.2) Meningkatnya
inovasi untuk keunggulan daya saing bangsa; dan
2.6.3.3) Terwujudnya
tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan berintegritas dalam rangka
reformasi birokrasi.
Untuk
melihat secara lebih konkrit ketercapaian tujuan strategis tersebut perlu
ditetapkan ukuran indikator tujuan tersebut secara kuantitatif. Dalam rancangan
lima tahun ke depan, indikator kinerja tujuan strategis diukur dengan indeks
pendidikan tinggi pada tahun 2019 ditargetkan berada pada peringkat 56 besar
dunia dengan nilai 5,0 dan indeks inovasi Indonesia pada tahun 2019 yang
ditargetkan berada pada peringkat 26 besar dunia dengan nilai 4,4.
2.6.4) SASARAN STRATEGI
Tujuan strategis tersebut kemudian dijabarkan dalam 5
(lima) sasaran strategis sesuai dengan permasalahan-permasalahan yang harus
diselesaikan dalam kurun waktu 2015-2019. Sasaran strategis tersebut adalah :
2.6.4.1) Meningkatnya
relevansi, kuantitas, dan kualitas pendidikan tinggi;
2.6.4.2) Meningkatnya
kemampuan iptek dan inovasi; dan
2.6.4.3) Terlaksananya
reformasi birokrasi.
2.7) Sasaran Nasional Yang Berhubungan Dengan Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional
2.7.1) Pemulihan ekonomi yang
semakin cepat dan memperkuat landasan pembangunan yang berkelanjutan dan
berkeadilan yang berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan.
2.7.2) Kesejahteraan rakyat,
meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan ketahanan budaya
2.7.3) Mewujudkan supremasi hukum
dan pemerintahan yang baik
2.7.4) Membangun sistem politik
yang demokratis dan mempertahankan persatuan dan kesatuan.
2.7.5) Mewujudkan pemerataan
pembangunan serta mendorong pembangunan di daerah-daerah.
2.8) Pembangunan Nasional Yang Berkaitan Dengan “POLEKSOSBUDHANKAM”
Pelaksanaan
pembangunan mencakup semua aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh,
terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan
nasional dalam rangka untuk mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat
dengan bangsa lain yang lebih maju.
Rencana pembangunan
nasional yang dilakukan oleh pemerintah telah dirumuskan dalam GBHN atau
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang telah diganti dengan Propenas (Program
Pembangunan Nasional) yang berlandaskan UU No.25 tahun 2000 dan landasan idiil
Pancasila dan landasan konstusional UUD 1945.
2.9) Pengertian, Peraturan, dan Kewenangan Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.9.1) Beberapa aturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
2.9.1.1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
2.9.1.2) Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah
2.9.1.3) Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
2.9.1.4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
2.9.1.5) Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
2.9.1.6) Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2.9.1.7) Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
2.9.1.8) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
2.9.1.9) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah,
2.9.2)
Otonomi Daerah Memiliki Wewenang :
2.9.2.1) Mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya.
2.9.2.2) Memilih pimpinan daerah.
2.9.2.3) Mengelola aparatur daerah.
2.9.2.4) Mengelolah kekayaan daerah.
2.9.2.5) Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
2.9.2.6) Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
2.9.2.7) Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang
sah.
2.9.2.8) Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
2.10) Implementasi Politik dan Strategi Nasional
2.10.1) Bidang Hukum
2.10.1.1) Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat
untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum
dan tegaknya negara hukum.
2.10.1.2) Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan
tuntutan reformasi melalui program legislasi.
2.10.1.3) Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak
asasi manusia.
2.10.1.4) Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional,
terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
2.10.1.5) Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan
aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan
sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
2.10.1.6) Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas
dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun.
2.10.1.7) Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang
mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa
merugikan kepentingan nasional.
2.10.2) Bidang Ekonomi
2.10.2.1) Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur
pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
2.10.2.2) Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu
mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang
dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
2.10.2.3) Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak
terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program
pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang
pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta
ditetapkan dengan undang-undang.
2.10.2.4) Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global
sesuai kemajuan teknologi.
2.10.2.5) Mengelola kebijakan makro dan mikroekonomi secara
terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat
inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan
kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas
publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang
transparan, mudah, murah, dan cepat.
2.10.2.6) Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan
prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk
menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
2.10.2.7) Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan,
efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar
internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
2.10.2.8) Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri
pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara
transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri
harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan
undang-undang.
2.10.2.9) Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan
investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka
aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap
rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis
keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala
bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
2.10.2.10) Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi
agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim
berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas
dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari
persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan
teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
2.10.3) Bidang Politik
2.10.3.1) Politik Dalam Negeri
2.10.3.1.1) Memperkuat
keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesailan masalah-masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
2.10.3.1.2) Menyempurnakan
Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2.10.3.1.3) Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan
tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan
yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
2.10.3.1.4) Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka,
mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
2.10.3.1.5) Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi
dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga
swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
2.10.3.1.6) Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi,
dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.10.3.1.7) Memasyarakatkan
dan menerapkan prinsip persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.10.3.1.8) Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih
berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip
demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang
dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan non-partisan
selambat-lambatnya pada tahun 2004.
2.10.3.1.9) Membangun
bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan
masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis,
toleran, sejahtera, adil dan makmur.
2.10.3.1.10) Menindaklanjuti
paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten
reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan
mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara.
Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional
dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.10.3.2) Hubungan Luar Negeri
2.10.3.2.1) Menegaskan arah
politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala
bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
2.10.3.2.2) Dalam melakukan
perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat
hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
2.10.3.2.3) Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar
negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk
membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan
pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia,
serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
2.10.3.2.4) Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,
melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
2.10.3.2.5) Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
2.10.3.2.6) Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur
diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara
pidana.
2.10.3.2.7) Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan
negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk
memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
2.10.4) Sosial Budaya
2.10.4.1) Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
2.10.4.1.1) Meningkatkan
mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan
paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan,
pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam
kandungan sampai usia lanjut.
2.10.4.1.2) Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber
daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis,
termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
2.10.4.1.3) Mengembangkan
sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan
perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya
melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.
2.10.4.1.4) Membangun
ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan
terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta
mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
2.10.4.1.5) Membangun
apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan
martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
2.10.4.2) Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
2.10.4.2.1) Mengembangkan
dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan
budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal
termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung
terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2.10.4.2.2) Merumuskan
nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan
peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
2.10.4.2.3) Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
di masa depan.
2.10.4.2.4) Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi
inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu
pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan
penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
2.10.4.2.5) Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah
secara ekonomi.
BAB 3 PENUTUP
3.1) Kesimpulan
Penulis menarik kesimpulan bahwa dalam mencapai
keberhasilan ketahanan nasional suatu bangsa harus berawal dari diri sendiri.
Melakukan pembinaan diri dan mengedukasi diri agar memahami betapa pentingnya
ketahanan nasional serta aspek-aspek pendukungnya. Sehingga timbul rasa
tanggung jawab dan nasionalisme yang tinggi, dapat mengedukasi masyarakat dalam
skala besar atau kecil. Semakin terdidik masyarakat akan ketahanan nasional
maka akan semakin kecil peluang terjadinya berbagai macam ancaman, gangguan,
dan hambatan. Dapat menghadapi segala macam tantangan dengan kesatuan NKRI yang
kuat.
DAFTAR
PUSTAKA
[2] URL
: https://id.wikipedia.org/wiki/Ancaman
[6] URL
: https://id.wikipedia.org/wiki/Politik
[7] URL
: https://id.wikipedia.org/wiki/Strategi
[10]
URL : https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
[11]
URL : https://brainly.co.id/tugas/1603819
Comments
Post a Comment