Sumber Daya Alam

SUMBER DAYA ALAM




DISUSUN OLEH :
KRISTOFORUS AGI RADITYA


SOFTSKILL
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis sampaikan ke hadiran Allah Yang Maha Esa, karena berkat kehadiran-Nya makalah ini dapat diselesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini penulis membahas tentang “Sumber Daya Alam”, segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Makalah ini penulis buat untuk tujuan edukasi sehingga dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, dan untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Tiada harapan atau dambaan penulis selain mengharap tulisan ini bermanfaat untuk untuk para pembaca. Karena sebaik-baiknya orang adalah orang  yang bermanfaat bagi orang lain.






                                                                                                Kamis, 2 Oktober 2017



 

                                                                                                          Kristoforus Agi Raditya
                                                                                                                




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sumber Daya Alam
B.     Kebijakan Mengenai Sumber Daya Alam
C.     Landasan Hukum Sumber Daya Alam
D.    Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
E.     Daya Dukung Lingkungan
F.      Keterbatasan Kemampuan Manusia dalam Pengolahan Sumber Daya Alam
BAB III PENUTUP
A.    Analisa
B.     Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA






BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Manusia sebagai satu bagian dari alam merupakan bagian utama dari lingkungan yang sangat luas ini. Manusia dengan kelebihannya yang mempunyai akal dan pikiran dalam zaman modern ini merasa makhluk yang paling sempurna dan berkuasa di alam ini.  Untuk hidup manusia harus belajar memahami lingkungannya dan pandai mengatur sumber-sumber daya alam dengan cara-cara yang dapat dipertanggung jawabkan demi pengamanan dan kelestarian.

Seorang manusia dalam pemanfaatan sumber daya alam harus dapat melihat jauh ke depan, dalam jangka panjangan yang lebih bersifat pengamanan dan pemeliharaan untuk dapat hidup dengan baik dengan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi. Penemuan-penemuan yang pada mulanya bertujuan untuk kesejahteraan manusia dengan memanfaatkan sumber daya alam dapat menjadi serangan balik bagi manusia bila sampai mengabaikan prinsip keseimbangan ekosistem pada sumber daya alam yang ada. Mengeksploitasi sumber daya alam dalam skala besar tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Hanya memperoleh keuntungan dalam jangka pendek dan masalah berkelanjutan di masa yang akan datang.

B.   Rumusan Masalah

A.    Apakah yang dimaksud dengan sumber daya alam?
B.     Kebijakan apa saja yang meliputi  tentang sumber daya alam?
C.     Apakah landasan hukum yang membahas tentang sumber daya alam?
D.    Bagaimana karakteristik Ekologi terhadap sumber daya alam?
E.     Bagaimana bentuk daya dukung lingkungan dengan Sumber daya alam yang ada ?
F.      Keterbatasan apa saja yang membatasi manusia untuk memenuhi kebutuhannya dengan sumber daya alam yang sudah disediakan?

C.   Tujuan Penulisan

A.    Untuk tujuan edukasi bersama bagi penulis dan pembaca.
B.     Untuk memahami apakah itu sumber daya alam.
C.     Untuk memahami kebijakan yang meliputi  tentang sumber daya alam.
D.    Untuk memahami landasan hukum pembahasan sumber daya alam.
E.     Untuk memahami karakteristik Ekologi terhadap sumber daya alam.
F.      Untuk memahami  bentuk daya dukung lingkungan dengan sumber daya alam yang ada.
G.    Untuk memahami dan meminimalisir kekurangan atau keterbatasan manusia dalam pemenuhan kebutuhannya dari sumber daya alam yang sudah disediakan.

BAB II PEMBAHASAN
A.   Sumber Daya Alam

Sumber daya alam (SDA) adalah segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini. Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa negara seperti Indonesia, Brazil, Kongo, Sierra Leone, Maroko, dan berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau nonhayati yang sangat berlimpah. Sebagai contoh, negara di kawasan Timur Tengah memiliki persediaan gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa fosfat sebesar setengah dari yang ada di bumi. Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi di negara-negara tersebut.Sumber Daya Alam dapat digolongkan bedasarkan sifat dan materinya.
B.   Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. Keterkaitan dan keseluruhan aspek lingkungan telah memberi konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi berintegrasi dengan seluruh pelaksanaan pembangunan.
Pembangunan nasional yang dilaksanakan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan tersebut membuat pembangunan memiliki beberapa kelemahan, yang sangat menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang semestinya dalam mengelola usaha dan atau kegiatan yang mereka lakukan, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan dan penegakan sistem hukum serta upaya rehabilitasi lingkungan. Menurut Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1997), kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
  • Regulasi Perda tentang Lingkungan.
  • Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
  • Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
  • Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
  • Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
  • Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
  • Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu mengalami penurunan kualitas yang disebabkan oleh tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan. Permasalahan yang terjadi tersebut memerlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup yang secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982.
Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaannya berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya. Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup dan ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.

C.   Landasan Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 5 TAHUN 1990
TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
 a. bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan;
b. bahwa pembangunan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada hakikatnya adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan sebagai pengamalan Pancasila;
c. bahwa unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem;
d. bahwa untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam hayati dapat berlangsung dengan cara sebaik-baiknya, maka diperlukan langkah-langkah konservasi schingga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan serta melekat dengan pembangunan itu sendiri;
 e. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada dan masih berlaku merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial yang bersifat parsial, sehingga perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional;
f. bahwa peraturan perundang-undangan produk hukum nasional yang ada belum menampung dan mengatur secara menyeluruh mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan
g. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam suatu Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
 3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
Dengan persetujuan
 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA.
Untuk lebih lengkapnya mengenai landasan hukum sumber daya alam dapat diakses lebih lengkapnya pada UU RI No 5 Tahun 1990 .
D.   Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam

     Ekologi merupakan ilmu yang mempelajari hubungan manusia atau benda hidup dengan linkungannya. Sumber daya alam merupakan salah satu bagian dari ekolo yang memilki beberapa karakteristik.
       Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya. Sumber daya alam terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1.      Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan:
           a.     Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (renewable), yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan. Contohnya air, tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain lain.
           b.    Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non renewable), yaitu sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah. Contohnya minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
          c.     Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya unlimited. Contohnya sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
2.      Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya atau potensinya:
      a.    Sumber daya alam penghasil bahan baku, yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi. Contohnya hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain.
           b.    Sumber daya alam penghasil energi, yaitu sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi. Misalnya ombak, panas  bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
           c.    Sumber daya alam ruang, merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
      3.   Sumber daya alam berdasarkan jenisnya:
          a.    Sumber daya alam nonhayati (abiotik) yang disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber  daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
          b.    Sumber daya alam hayati (biotik) merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.

E.    Daya Dukung Lingkungan

Daya dukung sumber daya alam dan lingkungan hidup sangat penting dalam pembangunan, baik sebagai penyedia bahan baku bagi pembangunan ekonomi maupun sebagai pendukung sistem kehidupan. Lingkungan perlu dikelola dengan bijaksana agar pembangunan serta keberlangsungan kehidupan manusia dapat terjaga dan lestari saat ini dan di masa yang akan datang. Adanya kepentingan ekonomi yang berorientasi jangka pendek serta lonjakan jumlah penduduk akan berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan akan sumber daya alam untuk bahan baku industri maupun konsumsi. Peningkatan kebutuhan tersebut dapat berakibat pada peningkatan pemanfaatan sumber daya alam, yang pada akhirnya akan menurunkan daya dukung dan fungsi dari lingkungan hidup serta kerusakan sumber daya alamnya. Akibat terjadinya degradasi lingkungan hidup ini sudah mulai dirasakan, terutama timbulnya permasalahan pemenuhan kebutuhan pangan, dan kebutuhan akan sumber daya air. Bentuk-bentuk nyatanya adalah meningkatnya kasus pencemaran lingkungan dan penurunan daya dukung lingkungan. Di antaranya diakibatkan oleh laju pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, industrialisasi, pola kehidupan yang konsumtif, lemahnya penegakan hukum, serta belum optimalnya kapasitas sumber daya manusia.

         Untuk mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan maka arah kebijakan yang ditempuh adalah pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pelestarian lingkungan hidup, melalui:
  • pengendalian dan pemantauan pencemaran pada air, lahan, udara, dan keanekaragaman hayati (kehati);
  • perbaikan kerangka regulasi dan peningkatan upaya penegakan hukum lingkungan secara konsisten;
  • perbaikan kualitas lingkungan melalui upaya rehabilitasi dan konservasi serta pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan;
  • penataan dan pengelolaan lingkungan yang harmonis dari hulu ke hilir sebagai upaya mempertahankan Bangli sebagai kawasan resapan air;
  • peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan institusi pengelola lingkungan hidup;
  • peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat;
  • pengembangan penelitian pengelolaan lingkungan; dan
  • pengembangan sumber-sumber pendanaan lingkungan alternatif.

F.    Keterbatasan Manusia

Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam, berupa tanah, air, udara, dan sumberdaya alam lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang diperbaharui maupun tidak diperbaharui. Namun demikian harus disadari bahwa sumberdaya alam yang diperlukan mempunyai keterbatasan dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas, kualitas, ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana.
Lingkungan dan manusia mempunyai keterkaitan yang erat. Hal ini dapat terlihat dari aktivitas yang dilakukan manusia ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya. Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Manusia tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara, air, tanah serta kerusakan hutan yang tidak terlepas dari aktivitas manusia sehingga pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri.

Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam, namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan. Hingga saat ini upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi permasalahan pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup belum sepenuhnya terealisasikan dengan baik. Dari uraian tersebut penulis ingin mengetahui kebijakan seperti apa yang sesuai untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup.

BAB III PENUTUP

A.   Analisa
Dengan tujuan untuk edukasi bersama penulis dan pembacaagar dapat mengetahui dan memahami apakah sumber daya alam itu dan segala hal lain yang berkaitan dengan sumber daya alam, sesuai dengan rumusan masalah yang sudah ditentukan. Penulis memaparkan materi tentang pengertian, landasan hukum, kebijakan resmi, cara pengelolaan, karakteristik ekologi, daya dukung lingkungan, dan keterbatasan manusia dalam pengelolaan sumber daya alam. Sumber daya alam sendiri memiliki arti segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya.  Memiliki kebijakan pengelolaan SDA yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan dan penegakan sistem hukum serta upaya rehabilitasi lingkungan. Menurut Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1997). Memiliki landasan hukum UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. SDA memiliki berbagai karakteristik seperti dibagi dari sifat pembaharuannya, nilai kegunaan atau potensinya, dan jenisnya itu sendiri. Pelestarian SDA dapat dilakukan bila mendapat daya dukung lingkungan yang maksimal dan meminimalisir celah keterbatasan manusia dalam mengolah sumber daya alam.
B.   Kesimpulan
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya.
Pemerintah sebagai lembaga formal yang mengatur tata kelola persediaan SDA yang ada di Indonesia menjadi hal yang penting sebagai landasan menjaga keseimbangan dimasa yang akan datang, dengan menetapkan kebijakan serta UU yang tepat agar tercapainya pengelolaan SDA yang berkelajutan.
Menteri Negara Lingkungan Hidup (1997) sebagai pihak dari pemerintah, membuat kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
  • Regulasi Perda tentang Lingkungan.
  • Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
  • Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
  • Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
  • Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
  • Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
  • Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Peran pemerintah dalam hal ini, disamping membuat serta menetapkan kebijakan dan pengawasan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA yang  berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan kapasitas persediaan SDA di masa yang akan datang, sebaiknya juga menjadi aktor yang mengkampanyekan serta mendukung, dalam hal ini memberikan dana bagi institusi atau individu yang memperbaharui teknologi ramah lingkungan.



DAFTAR PUSTAKA
Barrow M. 2010. Natural Resources. Diakses pada 6 Agustus 2011.
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, 1997. Agenda 21 Indonesia, Strategi Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, Jakarta.

Marfai, M.A. 2005. Moralitas Ligkungan, Wahana Hijau, Yogyakarta Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 2002. Rencana Strategis Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemda Propinsi DI Yogyakarta.

Miller, G.T. Jr. 1995. Environmental Science Sustaining the Earth. Wadsworth Publishing Co. Belmont.


Comments

Popular posts from this blog

WAWASAN NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL

Perkembangan Penduduk Indonesia

ARSITEKTUR KOMPUTER