Sumber Daya Alam
SUMBER DAYA ALAM
DISUSUN OLEH :
KRISTOFORUS AGI RADITYA
SOFTSKILL
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis sampaikan ke hadiran Allah Yang
Maha Esa, karena berkat kehadiran-Nya makalah ini dapat diselesaikan sesuai
yang diharapkan. Dalam makalah ini penulis membahas tentang “Sumber Daya Alam”,
segala sesuatu yang
berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Makalah ini penulis buat untuk tujuan edukasi sehingga
dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, dan untuk ke
depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi
lebih baik lagi. Tiada harapan atau dambaan penulis selain mengharap tulisan
ini bermanfaat untuk untuk para pembaca. Karena sebaik-baiknya orang adalah
orang yang bermanfaat bagi orang lain.
Kamis, 2 Oktober 2017
Kristoforus Agi Raditya
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Sumber Daya Alam
B. Kebijakan Mengenai Sumber Daya Alam
C. Landasan Hukum Sumber Daya Alam
D. Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
E. Daya Dukung Lingkungan
F. Keterbatasan Kemampuan Manusia dalam Pengolahan Sumber
Daya Alam
BAB
III PENUTUP
A. Analisa
B. Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia
sebagai satu bagian dari alam merupakan bagian utama dari lingkungan yang sangat luas ini. Manusia dengan kelebihannya yang mempunyai akal dan
pikiran dalam zaman modern ini merasa makhluk yang paling sempurna dan berkuasa di alam ini. Untuk hidup manusia harus belajar memahami
lingkungannya dan pandai mengatur sumber-sumber daya alam dengan cara-cara yang
dapat dipertanggung jawabkan demi pengamanan dan kelestarian.
Seorang
manusia dalam pemanfaatan sumber
daya alam harus dapat melihat
jauh ke depan, dalam jangka panjangan yang lebih bersifat pengamanan dan
pemeliharaan untuk dapat hidup dengan baik dengan tingkat kesejahteraan yang
lebih tinggi. Penemuan-penemuan yang pada mulanya bertujuan untuk
kesejahteraan manusia dengan
memanfaatkan sumber daya alam dapat
menjadi serangan balik bagi
manusia bila sampai mengabaikan prinsip keseimbangan ekosistem pada sumber daya
alam yang ada. Mengeksploitasi sumber daya alam dalam skala besar tanpa
memikirkan dampak yang ditimbulkan. Hanya memperoleh keuntungan dalam jangka
pendek dan masalah berkelanjutan di masa yang akan datang.
B.
Rumusan Masalah
A. Apakah yang dimaksud dengan sumber daya alam?
B. Kebijakan apa saja yang meliputi tentang sumber daya alam?
C. Apakah landasan hukum yang membahas tentang sumber daya
alam?
D. Bagaimana karakteristik Ekologi terhadap sumber daya
alam?
E. Bagaimana bentuk daya dukung lingkungan dengan Sumber
daya alam yang ada ?
F. Keterbatasan apa saja yang membatasi manusia untuk
memenuhi kebutuhannya dengan sumber daya alam yang sudah disediakan?
C.
Tujuan Penulisan
A. Untuk tujuan edukasi bersama bagi penulis dan pembaca.
B. Untuk memahami apakah itu sumber daya alam.
C. Untuk memahami kebijakan yang meliputi tentang sumber daya alam.
D. Untuk memahami landasan hukum pembahasan sumber daya
alam.
E. Untuk memahami karakteristik Ekologi terhadap sumber daya
alam.
F. Untuk memahami bentuk daya dukung lingkungan dengan sumber
daya alam yang ada.
G. Untuk memahami dan meminimalisir kekurangan atau
keterbatasan manusia dalam pemenuhan kebutuhannya dari sumber daya alam yang
sudah disediakan.
BAB II PEMBAHASAN
A.
Sumber Daya Alam
Sumber daya alam
(SDA) adalah segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat digunakan untuk
pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya. Yang tergolong di dalamnya tidak
hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga
komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan
tanah. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta
revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam
sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu
abad belakangan ini. Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang
kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan
beberapa negara seperti Indonesia, Brazil, Kongo, Sierra Leone, Maroko, dan
berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau nonhayati
yang sangat berlimpah. Sebagai contoh, negara di kawasan Timur Tengah memiliki
persediaan gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di dunia dan Maroko sendiri
memiliki persediaan senyawa fosfat sebesar setengah dari yang ada di bumi. Akan
tetapi, kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan
perkembangan ekonomi di negara-negara tersebut.Sumber Daya Alam dapat
digolongkan bedasarkan sifat dan materinya.
B. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan
kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut
dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan yang
didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut
mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan,
disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan.
Keterkaitan dan keseluruhan aspek lingkungan telah memberi konsekuensi bahwa
pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri
sendiri, akan tetapi berintegrasi dengan seluruh pelaksanaan pembangunan.
Pembangunan nasional yang dilaksanakan memiliki tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan tersebut membuat pembangunan
memiliki beberapa kelemahan, yang sangat menonjol antara lain adalah tidak
diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan
landasan aturan yang semestinya dalam mengelola usaha dan atau kegiatan yang
mereka lakukan, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup,
sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan
rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya
pengembangan dan penegakan sistem hukum serta upaya rehabilitasi lingkungan.
Menurut Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1997), kebijakan daerah dalam
mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan
penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di
daerah dapat meliputi :
- Regulasi
Perda tentang Lingkungan.
- Penguatan
Kelembagaan Lingkungan Hidup.
- Penerapan
dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
- Sosialisasi/pendidikan
tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
- Meningkatkan
kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
- Pengawasan
terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
- Memformulasikan
bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas
dan kuantitas sumberdaya manusia.
- Peningkatan
pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kondisi
lingkungan hidup dari waktu ke waktu mengalami penurunan kualitas yang
disebabkan oleh tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering
diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi juga menimbulkan konflik
sosial maupun konflik lingkungan. Permasalahan yang terjadi tersebut memerlukan
perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup yang secara umum telah
diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982.
Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaannya berbagai
ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang
Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup
diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan
dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti
dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya. Undang-undang ini
merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup dan
ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat
Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi secara sektoral dilakukan
oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang
tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001
tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992
tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun
Keputusan Gubernur.
C. Landasan Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1990
TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 5 TAHUN 1990
TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan
ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan
adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan
dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan
masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa
kini maupun masa depan;
b.
bahwa pembangunan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada hakikatnya
adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan sebagai
pengamalan Pancasila;
c.
bahwa unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling
tergantung antara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga
kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem;
d.
bahwa untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam hayati dapat berlangsung
dengan cara sebaik-baiknya, maka diperlukan langkah-langkah konservasi schingga
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara dan mampu
mewujudkan keseimbangan serta melekat dengan pembangunan itu sendiri;
e. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada
dan masih berlaku merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial yang
bersifat parsial, sehingga perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kepentingan nasional;
f.
bahwa peraturan perundang-undangan produk hukum nasional yang ada belum
menampung dan mengatur secara menyeluruh mengenai konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya; www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan
Perundang-undangan
g.
bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dipandang perlu menetapkan ketentuan
mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam suatu
Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
4.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3368);
5.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA.
Untuk lebih lengkapnya mengenai landasan hukum sumber daya alam dapat diakses lebih lengkapnya pada UU RI No 5 Tahun 1990 .
D.
Karakteristik Ekologi Sumber
Daya Alam
Ekologi merupakan ilmu yang mempelajari
hubungan manusia atau benda hidup dengan linkungannya. Sumber daya alam
merupakan salah satu bagian dari ekolo yang memilki beberapa karakteristik.
Sumber daya alam adalah sesuatu yang
dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar
hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber
daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan
tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang
tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya. Sumber daya
alam terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Sumber daya alam berdasarkan sifat
pembaharuan:
a. Sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui (renewable), yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan
berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan. Contohnya air, tumbuhan, hewan,
hasil hutan, dan lain lain.
b.
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non renewable), yaitu
sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat
digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
Contohnya minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
c.
Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya unlimited. Contohnya
sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
2. Sumber daya alam berdasarkan kegunaan
atau penggunaannya atau potensinya:
a.
Sumber daya alam penghasil bahan baku, yaitu sumber daya alam yang dapat
digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan
menjadi lebih tinggi. Contohnya hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian,
dan lain-lain.
b.
Sumber daya alam penghasil
energi, yaitu sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi
demi kepentingan umat manusia di muka bumi. Misalnya ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak
bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
c.
Sumber daya alam ruang, merupakan sumber daya alam yang berupa ruang
atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
3.
Sumber daya alam berdasarkan jenisnya:
a.
Sumber daya alam nonhayati (abiotik) yang disebut juga sumber daya alam
fisik, yaitu sumber daya alam yang
berupa benda-benda mati. Misalnya bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
b.
Sumber daya alam hayati (biotik) merupakan sumber daya alam yang berupa
makhluk hidup. Misalnya hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.
E.
Daya Dukung Lingkungan
Daya dukung sumber daya
alam dan lingkungan hidup sangat penting dalam pembangunan, baik sebagai
penyedia bahan baku bagi pembangunan ekonomi maupun sebagai pendukung sistem
kehidupan. Lingkungan perlu
dikelola dengan bijaksana agar pembangunan serta keberlangsungan kehidupan
manusia dapat terjaga dan lestari saat ini dan di masa yang akan datang. Adanya
kepentingan ekonomi yang berorientasi jangka pendek serta lonjakan jumlah
penduduk akan berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan akan sumber daya alam
untuk bahan baku industri maupun konsumsi. Peningkatan kebutuhan tersebut dapat
berakibat pada peningkatan pemanfaatan sumber daya alam, yang pada akhirnya
akan menurunkan daya dukung dan fungsi dari lingkungan hidup serta kerusakan
sumber daya alamnya. Akibat terjadinya degradasi lingkungan hidup ini sudah
mulai dirasakan, terutama timbulnya permasalahan pemenuhan kebutuhan pangan,
dan kebutuhan akan sumber daya air. Bentuk-bentuk nyatanya adalah
meningkatnya kasus pencemaran lingkungan dan penurunan daya dukung lingkungan.
Di antaranya diakibatkan oleh laju pertumbuhan penduduk, pembangunan
infrastruktur, industrialisasi, pola kehidupan yang konsumtif, lemahnya
penegakan hukum, serta belum optimalnya kapasitas sumber daya manusia.
Untuk mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan maka arah kebijakan yang ditempuh adalah pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pelestarian lingkungan hidup, melalui:
- pengendalian
dan pemantauan pencemaran pada air, lahan, udara, dan keanekaragaman
hayati (kehati);
- perbaikan
kerangka regulasi dan peningkatan upaya penegakan hukum lingkungan secara
konsisten;
- perbaikan
kualitas lingkungan melalui upaya rehabilitasi dan konservasi serta
pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan;
- penataan
dan pengelolaan lingkungan yang harmonis dari hulu ke hilir sebagai upaya
mempertahankan Bangli sebagai kawasan resapan air;
- peningkatan
kapasitas sumber daya manusia dan penguatan institusi pengelola lingkungan
hidup;
- peningkatan
kesadaran dan partisipasi masyarakat;
- pengembangan
penelitian pengelolaan lingkungan; dan
- pengembangan
sumber-sumber pendanaan lingkungan alternatif.
F.
Keterbatasan Manusia
Manusia
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam, berupa tanah,
air, udara, dan sumberdaya alam lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam
yang diperbaharui maupun tidak diperbaharui. Namun demikian harus disadari
bahwa sumberdaya alam yang diperlukan mempunyai keterbatasan dalam banyak hal,
yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas, kualitas, ruang dan
waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan
bijaksana.
Lingkungan dan
manusia mempunyai keterkaitan yang erat. Hal ini dapat terlihat dari aktivitas
yang dilakukan manusia ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya.
Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan
aktivitas manusia sehari-hari. Manusia tidak dapat hidup tanpa udara dan air.
Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan
sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak
ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus pencemaran dan kerusakan
lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara,
air, tanah serta kerusakan hutan yang tidak terlepas dari aktivitas manusia
sehingga pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri.
Pembangunan
yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat
terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam, namun eksploitasi sumberdaya alam
yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan
merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan
kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari
pengamatan di lapangan. Hingga saat ini upaya yang dilakukan pemerintah dalam
mengatasi permasalahan pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup belum
sepenuhnya terealisasikan dengan baik. Dari uraian tersebut penulis ingin
mengetahui kebijakan seperti apa yang sesuai untuk mengatasi permasalahan
lingkungan hidup.
BAB III PENUTUP
A. Analisa
Dengan tujuan untuk edukasi bersama penulis dan
pembacaagar dapat mengetahui dan memahami apakah sumber daya alam itu dan
segala hal lain yang berkaitan dengan sumber daya alam, sesuai dengan rumusan
masalah yang sudah ditentukan. Penulis memaparkan materi tentang pengertian,
landasan hukum, kebijakan resmi, cara pengelolaan, karakteristik ekologi, daya
dukung lingkungan, dan keterbatasan manusia dalam pengelolaan sumber daya alam. Sumber daya alam sendiri memiliki arti segala sesuatu yang muncul secara alami yang
dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya. Memiliki kebijakan
pengelolaan SDA yang dilakukan untuk
meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan dan penegakan
sistem hukum serta upaya rehabilitasi lingkungan. Menurut Kantor Menteri Negara
Lingkungan Hidup (1997). Memiliki
landasan hukum UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya. SDA memiliki berbagai karakteristik seperti dibagi
dari sifat pembaharuannya, nilai kegunaan atau potensinya, dan jenisnya itu
sendiri. Pelestarian SDA dapat dilakukan bila mendapat daya dukung lingkungan
yang maksimal dan meminimalisir celah keterbatasan manusia dalam mengolah
sumber daya alam.
B.
Kesimpulan
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan
kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut
dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan yang
didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya.
Pemerintah sebagai lembaga formal yang mengatur tata kelola
persediaan SDA yang ada di Indonesia menjadi hal yang penting sebagai landasan
menjaga keseimbangan dimasa yang akan datang, dengan menetapkan kebijakan serta
UU yang tepat agar tercapainya pengelolaan SDA yang berkelajutan.
Menteri Negara Lingkungan Hidup (1997) sebagai pihak dari
pemerintah, membuat kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan
hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah
satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
- Regulasi
Perda tentang Lingkungan.
- Penguatan
Kelembagaan Lingkungan Hidup.
- Penerapan
dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
- Sosialisasi/pendidikan
tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
- Meningkatkan
kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
- Pengawasan
terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
- Memformulasikan
bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas
dan kuantitas sumberdaya manusia.
- Peningkatan
pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Peran pemerintah dalam hal ini, disamping membuat serta
menetapkan kebijakan dan pengawasan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA
yang berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan kapasitas persediaan SDA di
masa yang akan datang, sebaiknya juga menjadi aktor yang mengkampanyekan serta
mendukung, dalam hal ini memberikan dana bagi institusi atau individu yang
memperbaharui teknologi ramah lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
Kantor
Menteri Negara Lingkungan Hidup, 1997. Agenda 21 Indonesia, Strategi Nasional
untuk Pembangunan Berkelanjutan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup,
Jakarta.
Marfai,
M.A. 2005. Moralitas Ligkungan, Wahana Hijau, Yogyakarta Pemerintah Propinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, 2002. Rencana Strategis Pengelolaan Lingkungan
Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemda Propinsi DI Yogyakarta.
Miller,
G.T. Jr. 1995. Environmental Science Sustaining the Earth. Wadsworth Publishing
Co. Belmont.
Comments
Post a Comment