Pertambangan

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis sampaikan ke hadiran Allah Yang Maha Esa, karena berkat kehadiran-Nya makalah ini dapat diselesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini penulis membahas tentang “Pertambangan”, rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penggalian, pengolahan, pemanfaatan, dan penjualan bahan galian seperti mineral, batu bara, panas bumi, dan migas.
Makalah ini penulis buat untuk tujuan edukasi sehingga dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, dan untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Tiada harapan atau dambaan penulis selain mengharap tulisan ini bermanfaat untuk untuk para pembaca. Karena sebaik-baiknya orang adalah orang  yang bermanfaat bagi orang lain.




                                                                                        Jakarta, 10 Januari 2018




 
                   Kristoforus Agi Raditya 






DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.    Jenis – Jenis Pertambangan
B.     Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi
C.     Pengelolaan Pembangunan Pertambangan
D.    Kecelakaan Pertambangan
E.     Pencemaran dan Penyakit Akibat Pertambangan
F.      Penyehatan Lingkungan Pertambangan
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA





BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai potensi sumber daya alamyang melimpah, baik itu sumber daya alam hayati maupun sumber daya alam non-hayati. Sumber daya mineral merupakan salah satu jenis sumber daya non-hayati.Sumber daya mineral yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam baik dari segikualitas maupun kuantitasnya. Endapan bahan galian pada umumnya tersebar secaratidak merata di dalam kulit bumi. Sumber daya mineral tersebut antara lain: minyak bumi, emas, batu bara,perak,timah,dan lain-lain.
Sumber daya itu diambil dandimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.Sumber daya alam merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan nasional,oleh karena itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat denganmemperhatikan kelestarian hidup sekitar. Salah satu kegiatan dalam memanfaatkan sumber daya alam adalah kegiatan penambangan bahan galian, tetapi kegiatan penambangan selain menimbulkan dampak positif juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup terutama perusahaannya,bentang alam,berubahnya estetika lingkungan, habitat flora dan fauna menjadi rusak, penurunan kualitas tanah,penurunan kualitas air atau penurunan permukaan air tanah, timbulnya debu dankebisingan.
Sumber daya mineral yang berupa endapan bahan galian memiliki sifat khususdibandingkan dengan sumber daya lain yaitu biasanya disebut wasting assets ataudiusahakan ditambang, maka bahan galian tersebut tidak akan “tumbuh” atau tidak dapat diperbaharui kembali. Dengan kata lain industri pertambangan merupakan industridasar tanpa daur, oleh karena itu di dalam mengusahakan industri pertambangan akanselalu berhadapan dengan sesuatu yang serba terbatas, baik lokasi, jenis, jumlahmaupun mutu materialnya.
Keterbatasan tersebut ditambah lagi dengan usahameningkatkan keselamatan kerja serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Dengan demikian dalam mengelola sumberdaya mineral diperlukan penerapan sistempenambangan yang sesuai dan tepat, baik ditinjau dari segi teknik maupun ekonomis,agar perolehannya dapat optimal
B.     Rumusan Masalah

1.      Apa saja jenis pertambangan menurut golongannya?
2.      Masalah lingkungan apa yang terjadi dalam pembangunan pertambangan energi?
3.      Bagaimana pengelolaan pembangunan pertambangan?
4.      Apa faktor penyebab kecelakaan pertambangan?
5.      Pencemaran dan penyakit apa saja yang tersebar akibat pertambangan?
6.      Bagaimana cara penyehatan lingkungan pertambangan?

C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui apa saja jenis pertambangan menurut golongannya.
2.      Untuk mengetahui masalah lingkungan apa yang terjadi dalam pembangunan pertambangan energi.
3.      Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan pembangunan pertambangan.
4.      Untuk mengetahui apa faktor penyebab kecelakaan pertambangan.
5.      Untuk mengetahui pencemaran dan penyakit apa saja yang tersebar akibat pertambangan.
6.      Untuk mengetahui bagaimana cara penyehatan lingkungan pertambangan.







BAB II PEMBAHASAN
A.    Jenis Pertambangan



Menurut :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1980
TENTANG
PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa penggolongan bahan-bahan galian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1964 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga karena itu perlu disesuaikan dengan kemajuan teknologi di bidang pertambangan dan perkembangan kegunaan bahan-bahan galian;

b. bahwa untuk itu dipandang perlu mengatur kembali penggolongan bahan-bahan galian tersebut dengan mengadakan penggolongan baru yang didasarkan pada terdapatnya suatu bahan galian di dalam alam, penggunaannya sebagai bahan industri, nilai strategis dan atau ekonomis bagi Negara dan pemerataan kesempatan berusaha serta penyebaran pembangunan Pertambangan di seluruh Indonesia.

Mengingat :

 1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);

MEMUTUSKAN :

Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1964 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 57);

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGOLONGAN BAHAN      BAHAN GALIAN.

Pasal 1

Bahan-bahan galian terbagi atas tiga golongan :
a. Golongan bahan galian yang strategis adalah :
- minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam;
- bitumen padat, aspal;
- antrasit, batubara, batubara muda;
- uranium, radium, thorium dan bahan-bahan galian radioaktip lainnya;
- nikel, kobalt;
- timah.

b. Golongan bahan galian yang vital adalah:
- besi, mangaan, molibden,khrom, wolfram, vanadium, titan;
- bauksit, tembaga, timbal, seng;
- emas, platina, perak, air raksa, intan;
- arsin, antimon, bismut;
- yttrium, rhutenium, cerium dan 1ogam-logam langka lainnya;
- berillium, korundum, zirkon, kristal kwarsa;
- kriolit, fluorspar, barit;
- yodium, brom, khlor, belerang.

c. Golongan bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b adalah.
- nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (halite);
- asbes, talk, mika, grafit, magnesit;
- yarosit, leusit, tawas (alum), oker;
- batu permata, batu setengah permata;
- pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit;
- batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth);
- marmer, batu tulis;
- batu kapur, dolomite, kalsit;
- granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak
mengandung unsur-unsur mineral golongan a maupun golongan b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.

Pasal 2

(1) Pemindahan bahan galian dari suatu golongan ke golongan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Bahan galian yang belum disebutkan dalam Pasal 1, yang perlu dimasukkan dalam salah satu golongan ditetapkari dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 3

(1) Apabila bahan galian yang lebih tinggi golongannya terdapat dalam satu endapan dengan bahan galian yang lebih rendah golongannya, Menteri
menetapkan pengaturan usaha pertambangan endapan tersebut.
(2) Bagi bahan-bahan galian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c
sepanjang terletak di lepas pantai, izin usaha pertambangannya diberikan oleh
Menteri.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH

B.     Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi

 Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan:
  1. Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi, logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
  2. Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
  3. Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
  4. Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih dari pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
  5. Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
  6. Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap:
  1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
  2. Kecelakaan pertambangan.
  3.    Penyehatan lingkungan pertambangan.
  4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul
Dalam pertambangan selalu berhubungan dengan sumber yang diambil dan melibatkan lingkungan dari sumbernya yang membuat kerusakan terhadap lingkungan, masalah tersebut adalah masalah terhadap lahan lingkungannya. Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan:
a.       Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
b.      Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih dari pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
c.       Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
d.      Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnya tidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
C.   Pengelolaan Pembangunan Pertambangan
Di dalam pembangunan pertambangan perlu adanya pengelolaan yang tepat supaya dampaknya dapat diminimalkan dan keuntungannya dapat dimaksimalkan, dengan cara Good Mining Practice. Good Mining Practice adalah suatu kegiatan pertambangan yang mentaati aturan,terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan danmemelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan danpartisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dankesejahteraan masyarakat sekitar serta menciptakan pembangunan yang berlanjutan.Beberapa ciri Good Mining Practice antara lain:
1.      Penerapan prinsip konservasi dan nilai lindung lingkungan.
2.      Kepedulian terhadap K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) terutama bagi pekerjanya.
3.      Meciptakan nilai tambah bagi pengembangan wilayah dan masyarakat sekitar.
4.      Kepatuhan terhadap hukum dan perundangan yang berlaku.
5.      Menggunakan standarisasi keteknikan dan teknologi pertambangan yang tepat dalam aktifitasnya.
6.      Pengembangan potensi dan kesejahteraan masyarakat setempat terutama dari optimalisasi dan  konversi pemanfaatan mineral.
7.      Menjamin keberlanjutan kegiatan pembangunan setelah periode pascatambang (mine closure)
8.      Memberikan benefit yang memadai bagi investor.

D.    Kecelakaan di Pertambangan

Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledaka-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan-tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, boot, baju kerja, dan lain-lain.
             Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada dalam lingkungan pertambangan ataupun berada di luar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pangawasan lingkungan terhadap:
1.     Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan
2.     Kecelakaan pertambangan
3.     Penyehatan lingkungan pertambangan
4.     Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.

Pada pertambangan banyak sekali kecelakaan yang terjadi dan penyebabnya juga banyak, yaitu:
1.      Bahaya pada peralatan:
a)        peralatan yang tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat
b)       peralatan yang tidak aman
c)        peralatan yang tidak tertutup tidak dilindungi.
2.      Bahaya lingkungan :
a)        becek, licin, lumpur, bermuara
b)       kurang penerangan
c)        berdebu, mengandung gas beracun,
d)       instabilitas lapisan batuan (longsor, runtuhnya bench atau berm),
3.      Bahaya pekerja :
a)        tidak memakai APD (alat pelindung diri)
b)       tidak memperhatikan petunjuk
c)        tidak peduli K3.
4.      Bahaya kebakaran :
a)        proses swabakar batubara,
b)       ledakan debu batubara,
c)        ledakan gas methan,
d)       ledakan debu batubara dan gas methan,
e)        hubungan pendek arus listrik (koursleting).

E.      Pencemaran dan Penyakit-Penyakit yang Mungkin Timbul Karena Aktivitas Pertambangan

Usaha pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang berasal dari pertambangan. Contohnya:
1.     Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga, mobil, motor, dll
2.     Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
3.     Emas digunakan untuk membuat kalung, anting, cincin
4.     Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
5.     Masih banyak lagi seperti perak, baja, nikel, batu bara,timah,pasir kaca, dll.
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan di pertambangan yaitu:
1.     Pembukaan lahan secara luas dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa. Sedikitnya ialah terjadi penyakit yang mengganggu saluran pernafasan.
2.     Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui. Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang tidak dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang.
3.     Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi tidak nyaman. Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4.     Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya. Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali, sungai, ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan dan mengakibatkan penyakit pencernaan.
5.     Pencemaran udara atau polusi udara. Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah, biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.

Dampak dari pertambangan adalah tercemarnya lingkungan dan dari tercemarnya lingkungan dapat berakibat terhadap penyakit-penyakit yang akan muncul. Pertambangan mengancam kesehatan dengan berbagai cara:
1.        Debu, tumpahan bahan kimia, asap-asap yang beracun, logam- logam berat dan radiasi dapat meracuni penambang dan menyebabkan gangguan kesehatan sepanjang hidup mereka. Kerusakan paru-paru yang diakibatkan debu dari batuan dan mineral adalah suatu masalah kesehatan yang banyak ditemukan. Debu yang paling berbahaya datang dari batubara, yang menyebabkan penyakit paru-paru hitam (black lung diseases).Di samping itu debu dari silika menyebabkan silikosis (silicosis) Gejala-gejala paru-paru yang rusak. Debu dari pertambangan dapat membuat sulit bernapas.Jumlah debu yang banyak menyebabkan paru-paru dipenuhi cairan dan membengkak.Tanda-tanda dari kerusakan paru-paru akibat terpapar debu antara lain:
a)        napas pendek, batuk-batuk,  napas yang berdesah
b)       batuk-batuk yang mengeluarkan  dahak kuning atau hijau (lendir dari paru-paru)
c)        sakit leher
d)       kulit membiru dekat kuping atau bibir
e)        sakit dada
f)         tidak ada nafsu makan
g)        rasa lelah
2.        Pencemaran air dan penggunaan sumberdaya air berlebihan dapat menyebabkan banyak masalah-masalah kesehatan
3.        Lahan dan tanah menjadi rusak, menyebabkan kesulitan pangan dan kelaparan
4.        Pencemaran udara dari pembangkit listrik dan pabrik-pabrik peleburan yang dibangun dekat dengan daerah pertambangan dapat menyebabkan penyakit-penyakit yang serius.

F.     Penyehatan Lingkungan Pertambangan

Program lingkungan sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
1.     Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
2.     Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
3.     Pengendalian dampak risiko lingkungan
4.     Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll.) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada pengelolaan dampak kesehatan.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pertambangan memiliki dampak yang buruk terhadap lingkungan, karena  sumber daya alam yang diambil dapat merusak lingkungan alam, dari kegiatan tambang tersebut menghasilkan limbah-limbah yang merusak lingkungan dan berakibat penyakit-penyakit yang ada, dampak dari penyakit tersebut sangat berpengaruh terhadap kecelakaan yang terjadi di pertambangan. Tetapi dampak tersebut dapat dikurangi dengan cara penelolaan pertambangan yang tepat dan setelah pengelolaannya benar dapat berlanjut ke tahap penyehatan lingkungan yang telah rusak.
Daftar Pustaka

Comments

Popular posts from this blog

WAWASAN NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL

Perkembangan Penduduk Indonesia

ARSITEKTUR KOMPUTER