Pertambangan
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
sampaikan ke hadiran Allah Yang Maha Esa, karena berkat kehadiran-Nya makalah
ini dapat diselesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini penulis
membahas tentang “Pertambangan”, rangkaian kegiatan dalam rangka upaya
pencarian, penggalian, pengolahan, pemanfaatan, dan penjualan bahan galian
seperti mineral, batu bara, panas bumi, dan migas.
Makalah ini penulis buat
untuk tujuan edukasi sehingga dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca, dan untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah
isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Tiada harapan atau dambaan penulis
selain mengharap tulisan ini bermanfaat untuk untuk para pembaca. Karena
sebaik-baiknya orang adalah orang yang
bermanfaat bagi orang lain.
Jakarta, 10 Januari 2018
Kristoforus Agi Raditya
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.
Jenis – Jenis Pertambangan
B.
Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi
C.
Pengelolaan Pembangunan Pertambangan
D.
Kecelakaan Pertambangan
E.
Pencemaran dan Penyakit Akibat Pertambangan
F.
Penyehatan Lingkungan Pertambangan
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai
potensi sumber daya alamyang melimpah, baik itu sumber daya alam hayati maupun
sumber daya alam non-hayati. Sumber daya mineral merupakan salah satu jenis
sumber daya non-hayati.Sumber daya mineral yang dimiliki oleh Indonesia sangat
beragam baik dari segikualitas maupun kuantitasnya. Endapan bahan galian pada
umumnya tersebar secaratidak merata di dalam kulit bumi. Sumber daya mineral
tersebut antara lain: minyak bumi, emas, batu bara,perak,timah,dan lain-lain.
Sumber daya itu diambil dandimanfaatkan untuk
meningkatkan kesejahteraan manusia.Sumber daya alam merupakan salah satu modal
dasar dalam pembangunan nasional,oleh karena itu harus dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat denganmemperhatikan kelestarian hidup
sekitar. Salah satu kegiatan dalam memanfaatkan sumber daya alam adalah
kegiatan penambangan bahan galian, tetapi kegiatan penambangan selain
menimbulkan dampak positif juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan hidup terutama perusahaannya,bentang alam,berubahnya estetika
lingkungan, habitat flora dan fauna menjadi rusak, penurunan kualitas
tanah,penurunan kualitas air atau penurunan permukaan air tanah, timbulnya debu
dankebisingan.
Sumber daya mineral yang berupa endapan bahan galian
memiliki sifat khususdibandingkan dengan sumber daya lain yaitu biasanya
disebut wasting assets ataudiusahakan ditambang, maka bahan galian tersebut
tidak akan “tumbuh” atau tidak dapat diperbaharui kembali. Dengan kata lain
industri pertambangan merupakan industridasar tanpa daur, oleh karena itu di
dalam mengusahakan industri pertambangan akanselalu berhadapan dengan sesuatu
yang serba terbatas, baik lokasi, jenis, jumlahmaupun mutu materialnya.
Keterbatasan tersebut ditambah lagi dengan
usahameningkatkan keselamatan kerja serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan
hidup. Dengan demikian dalam mengelola sumberdaya mineral diperlukan penerapan
sistempenambangan yang sesuai dan tepat, baik ditinjau dari segi teknik maupun
ekonomis,agar perolehannya dapat optimal
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja jenis pertambangan menurut golongannya?
2.
Masalah lingkungan apa yang terjadi dalam pembangunan
pertambangan energi?
3.
Bagaimana pengelolaan pembangunan pertambangan?
4.
Apa faktor penyebab kecelakaan pertambangan?
5.
Pencemaran dan penyakit apa saja yang tersebar akibat
pertambangan?
6.
Bagaimana cara penyehatan lingkungan pertambangan?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui apa saja jenis pertambangan menurut
golongannya.
2.
Untuk mengetahui masalah lingkungan apa yang terjadi
dalam pembangunan pertambangan energi.
3.
Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan pembangunan
pertambangan.
4.
Untuk mengetahui apa faktor penyebab kecelakaan
pertambangan.
5.
Untuk mengetahui pencemaran dan penyakit apa saja yang
tersebar akibat pertambangan.
6.
Untuk mengetahui bagaimana cara penyehatan lingkungan
pertambangan.
BAB II PEMBAHASAN
A.
Jenis Pertambangan
Menurut :
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1980
TENTANG
PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN
GALIAN
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa penggolongan bahan-bahan
galian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1964 sudah tidak
sesuai lagi dengan keadaan, sehingga karena itu perlu disesuaikan dengan
kemajuan teknologi di bidang pertambangan dan perkembangan kegunaan bahan-bahan
galian;
b. bahwa untuk itu dipandang perlu
mengatur kembali penggolongan bahan-bahan galian tersebut dengan mengadakan penggolongan
baru yang didasarkan pada terdapatnya suatu bahan galian di dalam alam,
penggunaannya sebagai bahan industri, nilai strategis dan atau ekonomis bagi
Negara dan pemerataan kesempatan berusaha serta penyebaran pembangunan
Pertambangan di seluruh Indonesia.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuanketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 1964 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian (Lembaran Negara Tahun
1964 Nomor 57);
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PENGGOLONGAN BAHAN BAHAN GALIAN.
Pasal 1
Bahan-bahan galian terbagi atas tiga
golongan :
a. Golongan bahan galian yang
strategis adalah :
- minyak bumi, bitumen cair, lilin
bumi, gas alam;
- bitumen padat, aspal;
- antrasit, batubara, batubara muda;
- uranium, radium, thorium dan
bahan-bahan galian radioaktip lainnya;
- nikel, kobalt;
- timah.
b. Golongan bahan galian yang vital
adalah:
- besi, mangaan, molibden,khrom,
wolfram, vanadium, titan;
- bauksit, tembaga, timbal, seng;
- emas, platina, perak, air raksa,
intan;
- arsin, antimon, bismut;
- yttrium, rhutenium, cerium dan
1ogam-logam langka lainnya;
- berillium, korundum, zirkon, kristal
kwarsa;
- kriolit, fluorspar, barit;
- yodium, brom, khlor, belerang.
c. Golongan bahan galian yang tidak
termasuk golongan a atau b adalah.
- nitrat-nitrat, pospat-pospat,
garam batu (halite);
- asbes, talk, mika, grafit,
magnesit;
- yarosit, leusit, tawas (alum),
oker;
- batu permata, batu setengah
permata;
- pasir kwarsa, kaolin, feldspar,
gips, bentonit;
- batu apung, tras, obsidian,
perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth);
- marmer, batu tulis;
- batu kapur, dolomite, kalsit;
- granit, andesit, basal, trakhit,
tanah liat, dan pasir sepanjang tidak
mengandung unsur-unsur mineral
golongan a maupun golongan b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi
ekonomi pertambangan.
Pasal 2
(1) Pemindahan bahan galian dari
suatu golongan ke golongan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Bahan galian yang belum
disebutkan dalam Pasal 1, yang perlu dimasukkan dalam salah satu golongan
ditetapkari dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3
(1) Apabila bahan galian yang lebih
tinggi golongannya terdapat dalam satu endapan dengan bahan galian yang lebih
rendah golongannya, Menteri
menetapkan pengaturan usaha
pertambangan endapan tersebut.
(2) Bagi bahan-bahan galian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c
sepanjang terletak di lepas pantai,
izin usaha pertambangannya diberikan oleh
Menteri.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
B.
Masalah Lingkungan Dalam
Pembangunan Pertambangan Energi
Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan
lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini
adalah maslah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan:
- Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain
pertambangan minyak dan gas bumi, logam-logam mineral antara lain seperti
timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan
lain-lain dan bahan-bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga
seperti intan, dan lain- lain.
- Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan
bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai
dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
- Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu
untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta
kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab
minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus
meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu
adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga
air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan
sebagainya.
- Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya
disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran
lingkungan ini biasanya lebih dari pada diluar pertambangan. Keadaan
tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal
balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan
oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh
tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara
setempat.
- Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu
mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral
serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan
mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad
lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya
pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor
yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan
kelestariannya.
- Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi,
eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian
menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran
terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan
flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan
keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran
lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan
pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya
pengawasan lingkungan terhadap:
- Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
- Kecelakaan pertambangan.
- Penyehatan lingkungan pertambangan.
- Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul
Dalam pertambangan selalu berhubungan dengan sumber
yang diambil dan melibatkan lingkungan dari sumbernya yang membuat kerusakan
terhadap lingkungan, masalah tersebut adalah masalah terhadap lahan
lingkungannya. Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan
dapat dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan
dalam pembangunan lahan pertambangan:
a.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu
untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta
kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak
bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat,
sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan
sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga
panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
b.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya
disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran
lingkungan ini biasanya lebih dari pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air
dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan
lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat
dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas
tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
c.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu
mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta
penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai
penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka
perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan
dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk
pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
d. Dalam
pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi,
produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnya tidak
lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh
bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran
akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada
proses pemurnian dan pengolahan.
C. Pengelolaan Pembangunan Pertambangan
Di dalam pembangunan
pertambangan perlu adanya pengelolaan yang tepat supaya dampaknya dapat
diminimalkan dan keuntungannya dapat dimaksimalkan, dengan cara Good Mining
Practice. Good Mining Practice adalah suatu kegiatan pertambangan yang mentaati
aturan,terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang
berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian,
mengendalikan danmemelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan kerja,
mengakomodir keinginan danpartisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah,
meningkatkan kemampuan dankesejahteraan masyarakat sekitar serta menciptakan
pembangunan yang berlanjutan.Beberapa ciri Good Mining Practice antara lain:
1. Penerapan
prinsip konservasi dan nilai lindung lingkungan.
2. Kepedulian
terhadap K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) terutama bagi pekerjanya.
3. Meciptakan
nilai tambah bagi pengembangan wilayah dan masyarakat sekitar.
4. Kepatuhan
terhadap hukum dan perundangan yang berlaku.
5. Menggunakan
standarisasi keteknikan dan teknologi pertambangan yang tepat dalam
aktifitasnya.
6. Pengembangan
potensi dan kesejahteraan masyarakat setempat terutama dari optimalisasi
dan konversi pemanfaatan mineral.
7. Menjamin
keberlanjutan kegiatan pembangunan setelah periode pascatambang (mine closure)
8. Memberikan
benefit yang memadai bagi investor.
D. Kecelakaan di Pertambangan
Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang penuh
dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada
tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakan baik itu jatuh,
tertimpa benda-benda, ledaka-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan
oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan-tindakan penyelamatan sangatlah
diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan
seperti topi pelindung, boot, baju kerja, dan lain-lain.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada dalam lingkungan pertambangan ataupun berada di luar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pangawasan lingkungan terhadap:
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada dalam lingkungan pertambangan ataupun berada di luar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pangawasan lingkungan terhadap:
1. Cara pengolahan
pembangunan dan pertambangan
2. Kecelakaan
pertambangan
3. Penyehatan lingkungan
pertambangan
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
Pada pertambangan banyak sekali kecelakaan yang
terjadi dan penyebabnya juga banyak, yaitu:
1. Bahaya
pada peralatan:
a)
peralatan yang tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat
b)
peralatan yang tidak aman
c)
peralatan yang tidak tertutup tidak dilindungi.
2. Bahaya
lingkungan :
a) becek,
licin, lumpur, bermuara
b) kurang
penerangan
c)
berdebu, mengandung gas beracun,
d)
instabilitas lapisan batuan (longsor, runtuhnya bench atau berm),
3. Bahaya
pekerja :
a) tidak
memakai APD (alat pelindung diri)
b) tidak memperhatikan
petunjuk
c) tidak
peduli K3.
4. Bahaya
kebakaran :
a) proses
swabakar batubara,
b) ledakan
debu batubara,
c)
ledakan gas methan,
d) ledakan
debu batubara dan gas methan,
e)
hubungan pendek arus listrik (koursleting).
E. Pencemaran dan Penyakit-Penyakit yang Mungkin Timbul Karena
Aktivitas Pertambangan
Usaha pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang.
Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang berasal dari
pertambangan. Contohnya:
1. Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah
tangga, mobil, motor, dll
2. Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
3. Emas digunakan untuk membuat kalung, anting, cincin
4. Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
5. Masih banyak lagi seperti perak, baja, nikel, batu
bara,timah,pasir kaca, dll.
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada
kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan di pertambangan yaitu:
1. Pembukaan lahan secara luas dalam masalah ini biasanya
investor membuka lahan besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan hutan di area
tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban
jiwa. Sedikitnya ialah terjadi penyakit yang mengganggu saluran pernafasan.
2. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui. Hasil petambangan
merupakan Sumber Daya yang tidak dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala
untuk masa-masa yang akan datang.
3. Masyarakat dipinggir area pertambangan
menjadi tidak nyaman. Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar
yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati
jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak
sesuai tempatnya. Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan
banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya
di kali, sungai, ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat
pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan
dan mengakibatkan penyakit pencernaan.
5. Pencemaran udara atau polusi udara. Di saat pertambangan
memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah, biasanya penambang tidak memperhatikan
asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.
Dampak dari pertambangan adalah tercemarnya
lingkungan dan dari tercemarnya lingkungan dapat berakibat terhadap
penyakit-penyakit yang akan muncul. Pertambangan mengancam kesehatan dengan
berbagai cara:
1. Debu,
tumpahan bahan kimia, asap-asap yang beracun, logam- logam berat dan radiasi
dapat meracuni penambang dan menyebabkan gangguan kesehatan sepanjang hidup
mereka. Kerusakan paru-paru yang diakibatkan debu dari batuan dan mineral
adalah suatu masalah kesehatan yang banyak ditemukan. Debu yang paling
berbahaya datang dari batubara, yang menyebabkan penyakit paru-paru hitam
(black lung diseases).Di samping itu debu dari silika menyebabkan silikosis
(silicosis) Gejala-gejala paru-paru yang rusak. Debu dari pertambangan dapat
membuat sulit bernapas.Jumlah debu yang banyak menyebabkan paru-paru dipenuhi
cairan dan membengkak.Tanda-tanda dari kerusakan paru-paru akibat terpapar debu
antara lain:
a) napas
pendek, batuk-batuk, napas yang berdesah
b) batuk-batuk
yang mengeluarkan dahak kuning atau hijau (lendir dari paru-paru)
c) sakit
leher
d) kulit
membiru dekat kuping atau bibir
e) sakit
dada
f) tidak
ada nafsu makan
g) rasa
lelah
2. Pencemaran
air dan penggunaan sumberdaya air berlebihan dapat menyebabkan banyak
masalah-masalah kesehatan
3. Lahan
dan tanah menjadi rusak, menyebabkan kesulitan pangan dan kelaparan
4. Pencemaran
udara dari pembangkit listrik dan pabrik-pabrik peleburan yang dibangun dekat
dengan daerah pertambangan dapat menyebabkan penyakit-penyakit yang serius.
F. Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Program lingkungan sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup
yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk
menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan
pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
1. Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
2. Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
3. Pengendalian dampak risiko lingkungan
4. Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai
pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat
dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling
kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya
yaitu dari hulu berbagai lintas sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH,
Pertanian, PU dll.) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan departemen
Kesehatan sendiri terfokus kepada pengelolaan dampak kesehatan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pertambangan memiliki
dampak yang buruk terhadap lingkungan, karena
sumber daya alam yang diambil dapat merusak lingkungan alam, dari
kegiatan tambang tersebut menghasilkan limbah-limbah yang merusak lingkungan
dan berakibat penyakit-penyakit yang ada, dampak dari penyakit tersebut sangat
berpengaruh terhadap kecelakaan yang terjadi di pertambangan. Tetapi dampak
tersebut dapat dikurangi dengan cara penelolaan pertambangan yang tepat dan
setelah pengelolaannya benar dapat berlanjut ke tahap penyehatan lingkungan
yang telah rusak.
Daftar Pustaka
Comments
Post a Comment